Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 05 JUNI 2026 • 23:22 WIB

Kasus Khalwat YS dan ND Berlanjut, Satpol PP WH Pastikan Penegakan Hukum Sesuai Qanun

Kasus Khalwat YS dan ND Berlanjut, Satpol PP WH Pastikan Penegakan Hukum Sesuai QanunSatpol PP dan WH Kota Banda Aceh menegaskan proses hukum terhadap dua tersangka dugaan pelanggaran syariat Islam tetap berjalan sesuai ketentuan qanun dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Dok : Diskominfo Banda Aceh)
ACEH -
Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, M. Rizal, menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dugaan pelanggaran syariat Islam yang melibatkan dua tersangka berinisial YS dan ND telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, dalam setiap penanganan perkara, aparat penegak qanun tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, keadilan, serta penghormatan terhadap hak-hak para pihak yang menjalani proses hukum.

“Penegakan syariat Islam kita laksanakan secara adil, profesional, dan tanpa membedakan status sosial, jabatan maupun latar belakang seseorang,” ujar M. Rizal dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Jumat (5/6/2026).

Ia menjelaskan, sebelumnya pada Ahad (24/5/2026) dini hari, Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam Kota Banda Aceh mengamankan YS dan ND yang bukan pasangan suami istri maupun mahram di salah satu kamar hotel di Banda Aceh.

Setelah pengamanan dilakukan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh melaksanakan serangkaian proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan terhadap kedua terduga pelanggar, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pelaksanaan gelar perkara.

Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur dugaan pelanggaran Pasal 23 ayat (1) tentang Khalwat juncto Pasal 25 ayat (1) tentang Ikhtilat sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, YS dan ND ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kemudian, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh sebagai bagian dari proses penegakan hukum,” sebutnya.

Baca juga: Propam Polda Aceh Periksa Oknum Polisi Terkait Penangguhan Terduga Pelaku Khalwat

Dalam perkembangannya, pihak keluarga serta rekan kerja kedua tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik.

M. Rizal mengatakan, setelah dilakukan penelitian terhadap seluruh persyaratan yang diajukan, penyidik mengabulkan permohonan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat yang mengatur mengenai jaminan dan kewenangan penangguhan penahanan.

“Perlu kami tegaskan bahwa penangguhan penahanan bukan merupakan penghentian perkara. Status hukum para tersangka tetap melekat dan proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, selama masa penangguhan penahanan, kedua tersangka diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan penyidik, termasuk memenuhi panggilan yang berkaitan dengan proses penyidikan.

Namun, dalam pelaksanaannya, tersangka berinisial YS tidak hadir sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan penyidik.

Atas kondisi tersebut, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh mengambil langkah sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk menerbitkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk kembali menghadiri proses penyidikan.

M. Rizal menambahkan, pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 00.00 WIB, kedua tersangka akhirnya diserahkan kembali oleh pihak keluarga dan rekan kerja kepada Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Diskominfo Banda Aceh

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kasus Khalwat YS dan ND Berlanjut, Satpol PP WH Pastikan Penegakan Hukum Sesuai Qanun

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!