Rabu, 02 JULI 2025 • 18:08 WIB

Uji Materi Pasal 115 UU Pemerintahan Aceh: Pertarungan Lex Specialis vs Nasional

Author

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, mewakili Pemerintah menyampaikan keterangannya terkait status kekhususan dan keistimewaan Aceh. (Dok : Humas mori.id/Panji)

ACEH - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perkara Nomor 40/PUU-XXIII/2025 pada Senin (30/6/2025) di Ruang Sidang MK. Sidang ini merupakan pengujian konstitusionalitas Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Agenda sidang kali ini untuk mendengarkan keterangan DPR RI dan Presiden dalam hal ini sebagai Pemerintah.

Diketahui sebelumnya sebanyak lima keuchik (kepala desa) di Aceh, yaitu Venny Kurnia, Syukran, Sunandar, Badaruddin, dan Kadimin mengajukan permohonan pengujian materiil melalui kuasa hukumnya, Febby Dewiyan Yayan. Para Pemohon mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas untuk Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang menyebutkan bahwa, “Gampong dipimpin oleh keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh anggota masyarakat untuk masa jabatan 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya."

Baca juga: Mayor Pnb Eri Nasrul M, Putra Aceh yang Menjadi Kebanggaan TNI AU

Para Pemohon membandingkan pasal tersebut dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024. Pada Undang-Undang Desa masa jabatan kepala desa diatur berlangsung selama delapan tahun dan dapat dipilih kembali satu kali masa jabatan.

Dalam sidang perdana di MK, Senin (28/4/2025), kuasa hukum para Pemohon, Febby Dewiyan Yayan mengatakan bahwa Pasal 115 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh telah menghilangkan hak konstitusional para Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024 tanggal 3 Januari 2025, serta perubahan hukum nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa masa jabatan kepala desa telah diatur selama 8 tahun dan dapat dipilih kembali satu kali.

"UU Nomor 3 Tahun 2024 dan Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024 berlaku secara nasional, termasuk untuk Aceh, sejak diundangkan." Namun ia menyayangkan pemberlakuan masa jabatan tersebut terganjal oleh ketentuan Pasal 115 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh. 

Berdasarkan alasan tersebut, para Pemohon dalam petitumnya meminta MK menyatakan Pasal 115 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Gampong dipimpin oleh keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh anggota masyarakat untuk masa jabatan 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya”.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudiarta menekankan bahwa UU Pemerintahan Aceh merupakan lex specialis yang berlaku khusus di Aceh. Oleh karena itu dapat menyampingkan ketentuan umum dalam Undang-Undang Desa yang berlaku secara nasional.

Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudiarta menyampaiakn keterangan DPR dalam sidang pengujian Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh di Ruang Sidang MK. (Dok: mkri.id/Panji)

Wayan menerangkan bahwa pasal 39 ayat (2) dan Pasal 118 UU Nomor 3 Tahun 2024, tidak menyebutkan ketentuan tersebut berlaku untuk keuchik di Aceh. “DPR sebagai pembentuk Undang-Undang juga telah mempertimbangkan kekhususan daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 107, 109, dan penjelasan umum UU Desa.” terangnya.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, yang mewakili pemerintah menyampaikan bahwa UU Pemerintahan Aceh diterbitkan sebagai pengakuan dan penghormatan terhadap status kekhususan dan keistimewaan Aceh. Hal tersebut berdasarkan perjuangan rakyat Aceh serta karakter adat dan budayanya. Ia menegaskan bahwa pasal yang tengah diuji tidak bertentangan dengan pasal manapun sepeti yang dinyatakan oleh para Pemohon.

Akmal menuturkan bahwa perbedaan merupakan perwujudan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Hal itu juga serta merta untuk menjamin dan melindungi masyarakat Aceh dalam kehidupan sosial dan politiknya. “Maka ketentuan Pasal a quo tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena justru memberikan kepastian hukum,” jelas Akmal.

Ia juga menegaskan bahwa perlakuan yang berbeda sebagai bentuk penghormatan terhadap kekhususan daerah yang diakui dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, bukan bentuk diskriminasi.

Sementara itu, Ali Basrah selaku Wakil Ketua DPR Aceh menegaskan bahwa Aceh merupakan provinsi dengan status hukum istimewa yang diakui oleh UUD 1945. Oleh karenanya, UU Nomor 11 Tahun 2006 tetap sah dan mengikat dalam hal aturan masa jabatan keuchik selama enam tahun. Dengan asas lex specialis derogat legi generali, ketentuan dalam UU Desa tidak dapat diberlakukan di Aceh, sampai ada putusan lain. Maka dari itu pasal 115 UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh tetap mengikat,” tegasnya.

Baca juga:  Pemulangan Haji Aceh Kloter 4: Titik Jemput Sudah Disiapkan, Jangan ke Bandara!

Dalam Naskah Akademik RUU Pemerintahan Aceh, juga ditegaskan bahwa otonomi daerah di Aceh didasarkan pada kewenangan khusus yang diberikan oleh pemerintah pusat, termasuk dalam hal pengaturan pemerintahan gampong (desa).

Sedangkan Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Muhammad Junaidi menegaskan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 telah mengatur tata cara perubahan undang-undang khusus mengenai Aceh. Hal ini bertujuan untuk menjamin bahwa kehormatan Otonomi Khusus Aceh. Ia juga tidak menyetujui bahwa ada pertentangan antara Pasal 115 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh dengan UUD 1945. Dia berpendapat dengan adanya Pasal 115 ayat (3) adalah sebagai norma yang mengatur tentang gampong merupakan amanat dari Pasal 18B UUD 1945. Pemerintah Aceh menolak permohonan uji materiil yang diajukan, karena hak dalam merubah maupun membuat undang-undang merupakan kewenangan langsung dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden (Pemerintah),” tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Mkri.id

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU