Jumat, 22 AGUSTUS 2025 • 22:25 WIB

18 Paket Sabu Disembunyikan di Kaleng Rokok, Pria Pidie Jaya Ditangkap Polisi

Author

Tim Satresnarkoba Polres Pidie Jaya berhasil meringkus seorang pria berinisial MT yang kedapatan menyimpan 18 paket sabu. (Dok : TBNews Aceh)
ACEH -
Seorang tersangka berinisial MT (44), warga Kecamatan Bandar Dua, berhasil diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie Jaya.

Penangkapan ini terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, yang dilakukan oleh tersangka.

MT kedapatan menyimpan sabu. Dari tangan pelaku, polisi menemukan 18 paket kecil dengan berat total 3,24 gram, yang dibungkus plastik bening dan disimpan dalam kaleng rokok, serta satu unit handphone OPPO A15.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmat Fajri, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 23.45 WIB di Gampong Paya Pisang Klat, Kecamatan Bandar Dua.

Baca juga: Remaja 17 Tahun Curi Mesin Giling Kopi di Aceh Tengah, Satu Rekan Masih Buron

“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi sabu. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ungkap Iptu Rahmat Fajri.

Dari pengakuan tersangka, ia mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial DN, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan rumah tersangka dengan disaksikan keluarga dan kepala desa setempat, namun tidak ditemukan barang bukti lain.

Kini, tersangka MT beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pidie Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Polres Pidie Jaya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkotika,” tegas Kasat Narkoba.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: TribrataNews Aceh

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU