ACEH - Seorang pemuda berinisial AH (26), warga Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, diamankan oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah. AH diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor milik warga.
Tersangka ditangkap pada Kamis (25/9/2025) pagi di kawasan Jalan Takengon–Bireuen, Kampung Kelupak Mata, Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah.
Kronologi kasus ini berawal pada Senin (21/7/2025), ketika tersangka menghubungi korban, MA (28), warga Kecamatan Bebesen. Tersangka meminta korban untuk menjemputnya di Kampung Kebe. Setibanya di lokasi, tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan tertentu. Namun, bukannya mengembalikan, AH justru membawa kabur motor tersebut ke Belawan, Sumatera Utara, dan menjualnya senilai Rp8 juta.
Baca juga: Polres Aceh Tengah Tangkap Pria Penggelapan Motor Rp12 Juta
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan korban pada 11 Agustus 2025, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
“Alhamdulillah, berkat kerja cepat tim di lapangan, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini yang bersangkutan sudah kami tahan di Polres Aceh Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi belum berhasil menemukan barang bukti berupa sepeda motor, karena sudah lebih dahulu dijual. Namun, penyidik akan terus menelusuri aliran uang hasil penjualan tersebut.
Atas perbuatannya, AH dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Polres Aceh Tengah juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga, khususnya kendaraan bermotor, kepada orang lain tanpa jaminan yang jelas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polda Aceh