ACEH - Seorang pria berinisial S.A. (22), mahasiswa asal Desa Lawe Polak, Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara, ditangkap tim gabungan Polsek Bambel dan Satreskrim Polres Aceh Tenggara tanpa perlawanan, Selasa malam (14/10/2025).
Penangkapan dilakukan hanya dua jam setelah peristiwa penganiayaan yang menewaskan seorang petani bernama Joni Egendi (40), warga satu desa dengan pelaku.
Dari hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula ketika korban menegur pelaku karena menjual seng bekas milik korban tanpa izin. Teguran tersebut memicu adu mulut hingga sempat terjadi perkelahian ringan sekitar pukul 08.30 WIB.
Kepala Desa setempat sempat turun tangan dan memediasi keduanya sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, pelaku dan korban disarankan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Namun malam harinya, sekitar pukul 23.00 WIB, keduanya kembali bertemu di teras rumah warga bernama Umar Dani, dan pertikaian pun kembali pecah.
Baca juga: Sempat Jadi DPO, Pelaku Penganiayaan Anak di Aceh Tamiang Ditangkap di Sumut
Korban diduga lebih dulu menyerang pelaku menggunakan parang. Dalam situasi terdesak, pelaku melawan dengan mencekik leher korban dan membenturkan kepalanya ke lantai.
Tak lama kemudian, korban tergeletak tak bergerak. Pelaku yang panik langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Warga sekitar yang mendengar keributan segera melapor ke Polsek Bambel. Tim gabungan yang turun ke lokasi berhasil mengamankan pelaku kurang dari dua jam setelah kejadian di wilayah Desa Lawe Polak.
Dari lokasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah pisau parang, sepasang sandal, dan satu topi milik korban.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K, melalui Kasi Humas AKP J. Silalahi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menimbulkan korban jiwa akibat persoalan pribadi,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: TBNews Polda Aceh