ACEH - Seorang pria berinisial S (37), warga Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, yang dikenal sebagai mantan penyanyi dan pencipta lagu Aceh dari band Birboy, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara.
S dibekuk di kawasan Gampong Beurawang, Kecamatan Jeumpa, Bireuen, pada Rabu sore (15/10/2025). Dari tangan pelaku, polisi menyita dua bungkusan besar narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 1,87 kilogram, masing-masing dikemas dalam bungkus teh merek Guanyinwang.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Erwinsyah Putra, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses pengungkapan dilakukan lewat metode penyamaran (undercover buy).
Baca juga: Polres Aceh Barat Serahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejaksaan Negeri
“Satu bungkus sabu ditemukan di dalam sepeda motor pelaku saat penangkapan, sementara satu bungkus lainnya kami temukan di dalam ember di dapur rumahnya,” jelas AKP Erwinsyah Putra.
Ia menambahkan, proses penangkapan berlangsung cukup alot. Pelaku sempat mengelabui petugas dengan berpindah-pindah lokasi pertemuan, mulai dari kawasan Baktiya Barat hingga akhirnya diarahkan ke Bireuen, tempat ia berhasil diamankan.
Dari hasil penyelidikan, S mengaku mendapatkan sabu tersebut dari rekannya di Malaysia. Barang itu diserahkan melalui seorang penghubung yang tidak dikenal, sementara instruksi penyerahan dan pembelian dikendalikan langsung dari Malaysia.
“Untuk setiap 1 kilogram sabu yang berhasil terjual, tersangka akan mendapat upah Rp10 juta. Proses transaksinya menggunakan sistem password yang diatur oleh pihak di Malaysia,” ungkap AKP Erwinsyah Putra.
Namun kali ini, S bertindak di luar kendali jaringan. Ia mencoba menjual sabu secara mandiri tanpa menunggu instruksi.
Baca juga: Polisi Ciduk 3 Pria di Aceh Utara, 15 Paket Sabu Siap Edar Disita!
“Pelaku mengaku ini kali kedua ia beraksi. Pertama sebagai kurir, dan kedua mencoba menjual sendiri hingga akhirnya tertangkap,” tambah Kasat Narkoba.
Kini, S telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan barang bukti mencapai hampir dua kilogram, S terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
Kapolres Aceh Utara melalui Kasat Res Narkoba mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika dan berperan aktif melaporkan setiap dugaan peredaran di lingkungannya.
“Polres Aceh Utara tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkoba. Mari bersama lindungi generasi bangsa dari bahaya barang haram ini,” tegas AKP Erwinsyah Putra.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polres Aceh Utara