ACEH - Bupati Aceh Barat Tarmizi, S.P., M.M. dan Wakil Bupati Said Fadheil, S.H. menghadiri Rapat Paripurna ke IX Masa Sidang ke III DPRK Aceh Barat Tahun 2025 dalam rangka pembahasan dan penetapan Rancangan Qanun APBK Aceh Barat Tahun Anggaran 2026. Rapat tersebut berlangsung di ruang sidang paripurna DPRK Aceh Barat pada Senin (17/11/2025).
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di DPRK menyampaikan pandangan akhir terhadap pembahasan dan penetapan Raqan APBK 2026. Seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui rancangan tersebut untuk selanjutnya disahkan menjadi Qanun.
Lima fraksi yang menyetujui yaitu:
- Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)
- Fraksi Partai Gerindra
- Fraksi Partai Aceh (PA)
- Fraksi Partai Golkar
- Fraksi Fraksi Dinamis
Untuk tahun 2026, APBK Aceh Barat diproyeksikan sebagai berikut:
- Pendapatan Daerah: Rp1.322.599.441.202
- Belanja Daerah: Rp1.381.709.175.957
- Pembiayaan Daerah: Rp59.109.743.755
Bupati Tarmizi menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRK Aceh Barat selama proses pembahasan APBK 2026.
“Rampungnya proses pembahasan dan penetapan APBK ini tentunya menjadi bagian yang sangat penting dari proses penyelenggaraan pemerintahan pada pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan bagi masyarakat Aceh Barat,” kata Tarmizi.
Baca juga: Visi Banda Aceh 2029 Dimulai! Dua Qanun Disahkan, Ini Pesan Wali Kota Illiza
Ia menambahkan bahwa Pemkab Aceh Barat telah menetapkan sejumlah program prioritas pembangunan yang selaras dengan tema pembangunan daerah, yaitu mendorong kemandirian ekonomi dan meningkatkan daya saing melalui peningkatan ekonomi dan kesehatan masyarakat.
“Besaran anggaran pada APBK tersebut tentunya memiliki arti besar bagi penyediaan kebutuhan program pembangunan serta penyelesian berbagai isu utama yang menjadi fokus pemerintah,” katanya.
Tarmizi juga menyoroti adanya penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat, sehingga pengelolaan anggaran harus lebih cermat dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Kami menekankan kepada seluruh jajaran SKPK para pengguna anggaran agar dapat merealisasikan APBK tahun 2026 ini sesuai ketentuan yang berlaku, serta juga mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sehingga dapat benar-benar memberikan manfaat besar bagi masyarakat.”
Ia menegaskan bahwa pembahasan APBK 2026 berjalan lancar dan tepat waktu.
“Alhamdulillah Aceh Barat termasuk kabupaten yang cepat dibandingkan dengan kabupaten lain yang hari ini belum menyerahkan rencana qanunnya ke DPRK, tetapi kita sudah mengesahkan,” tutup Tarmizi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Aceh Barat