Kasus Bejat Terkuak: Ayah Setubuhi Anak Kandung Sejak 2016, Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers
ACEH - Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, S.I.K., memimpin langsung konferensi pers terkait pengungkapan kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang merupakan mahramnya sendiri. Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/105/XI/2025/SPKT/POLRES GAYO LUES/POLDA ACEH, tanggal 19 November 2025.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa tindak pidana ini terjadi dalam kurun waktu panjang, sejak tahun 2016 hingga Selasa, 11 November 2025. Lokasi kejadian berada di kebun tersangka, sawah tersangka, serta rumah tersangka di Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues.
Tersangka berinisial JN (47), seorang petani yang merupakan warga Kecamatan Dabun Gelang. JN diduga kuat melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri sejak korban berusia 10 tahun ketika masih duduk di bangku kelas V SD.
Baca juga: Satreskrim Polres Gayo Lues Serahkan Tersangka Pemerkosaan Anak ke Kejaksaan
Kapolres memaparkan bahwa perbuatan tersangka pertama kali terjadi pada Juni 2016, di sebuah gubuk di Perkebunan Angkir/Arul Jamu milik tersangka. Saat itu korban bersama tersangka dan ibu korban berada di kebun tersebut. Kesempatan melakukan tindakan bejat tersebut muncul ketika ibu korban pergi memotong daun serai wangi, sementara korban ditinggalkan bersama tersangka.
Tidak berhenti di situ, perbuatan serupa kembali dilakukan saat keluarga tersangka berada di Perkebunan Lancuk di Kecamatan Dabun Gelang. Tersangka berpamitan kepada istrinya untuk mencari pakis sejauh 500 meter dari pondok. Ketika anaknya “Anggrek” meminta ikut, tersangka mengizinkan. Di semak-semak pinggir sawah, tersangka kembali melakukan perbuatan keji tersebut.
Kejadian berikutnya berlangsung di rumah tersangka. Usai melakukan aksinya, tersangka memberikan uang kepada korban sambil berpesan agar tak memberitahu ibunya. Menurut keterangan korban, perbuatan tersebut terjadi dua kali seminggu sejak kejadian pertama hingga 11 November 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polres Gayo Lues