ACEH - Seorang pria berinisial SU (47), warga Gampong Beurawe yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian, ditangkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh, Selasa (24/3/2026) sore. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait aksi pencurian yang kerap terjadi di beberapa warung kopi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, pelaku diamankan karena diduga melakukan serangkaian pencurian di sejumlah warung kopi.
“Kami melakukan penangkapan sesuai dengan laporan polisi yang dilaporkan warga diantaranya LPB/246/III/2026/SPKT/ Polresta Banda Aceh pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 oleh Putra Rahmadi dan LPB/252/III/2026/SPKT/ Polresta Banda Aceh pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 oleh Rizwanda,” ujar Kasatreskrim Polresta, Sabtu (28/3/2026).
Selain itu, Dizha mengungkapkan bahwa SU merupakan residivis kasus pencurian, sebagaimana tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Banda Aceh pada tahun 2024. Saat itu, pelaku terlibat pencurian genset dan besi milik PT Adhikarya dan dijatuhi hukuman 18 bulan penjara.
Kasat Reskrim yang baru dilantik tersebut juga menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di salah satu warung kopi, yakni Warkop SMEA Premium Punge Jurong.
Baca juga: Sindikat Pencuri Rokok Lintas Provinsi Dibekuk, Aksi Terbongkar Lewat CCTV!
Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria mengenakan kaos oblong putih dengan tato di bagian tangan memasuki area warkop sekitar pukul 07.30 WIB. Pelaku kemudian mencoba membuka laci kasir menggunakan obeng. Namun karena tidak berhasil, pelaku membawa kabur laci kasir tersebut. Selain itu, satu unit tablet yang digunakan untuk keperluan administrasi juga turut dibawa.
Aksi serupa juga terjadi di warung kopi lain di Banda Aceh pada Minggu (15/3/2026). Rizwanda (38), warga Gampong Mulia, menerima informasi dari karyawan warkop bernama Rizal bahwa seorang pelaku pencurian telah diamankan saat beraksi. Pelaku diketahui masuk ke dalam warkop dan merusak mesin cash drawer. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan serangkaian laporan tersebut, Unit Jatanras melakukan penyelidikan. Pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 16.29 WIB, tim opsnal memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan SU beserta sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit perangkat layar sentuh berupa tablet yang diduga milik korban. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah dengan nomor polisi BL 6516 EAH, serta uang tunai sebesar Rp467 ribu.
“Dari hasil interogasi petugas terhadap SU, ia mengakui telah melakukan sejumlah aksi pencurian di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.”
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengalami kejadian serupa guna memudahkan proses penindakan.
“Harapan kami, apabila ada warga yang mengalami kejadian serupa, segera melaporkan ke Polresta Banda Aceh,” harap Kasatreskrim.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polresta Banda Aceh