Tiga pelaku pencurian rokok lintas provinsi akhirnya ditangkap setelah buron hingga ke Medan. (Dok : Polres Lhokseumawe)
ACEH - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap sindikat pencurian rokok lintas provinsi yang beraksi di tujuh wilayah Aceh dan Sumatera Utara.
Tiga pelaku yang terlibat dalam pembobolan Toko Grosir Sinar Aron 2 di Desa Uteun Geulanggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, pada 27 Oktober 2025, akhirnya ditangkap setelah dilakukan pengejaran hingga ke Provinsi Sumatera Utara.
Dalam konferensi pers pada Senin siang (10/11/2025), Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan S.H., S.I.K., M.H., M.S.M. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat serta analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Berbekal CCTV, kami mendapatkan identitas pelaku saat beraksi di toko tersebut. Dari sana dilakukan identifikasi dan pengejaran, hingga akhirnya diketahui bahwa pelaku bergerak ke Medan. Kami buntuti dan berhasil menangkap mereka di Tol Kisaran,” ujar Kapolres, didampingi Kasat Reskrim IPTU Yuda Prasetya, S.H. dan Kasi Humas Salman Alfarasi.
Menurut hasil pemeriksaan, para pelaku ternyata sudah merencanakan target berikutnya di wilayah Kisaran. Mereka juga mengakui telah melakukan aksi serupa di tujuh lokasi berbeda.
Baca juga: Resmob Aceh Barat Bekuk Pencuri ATM, Uang Korban Tinggal Rp979 Ribu
“Di wilayah hukum Lhokseumawe sendiri, mereka beraksi di dua lokasi, yaitu Kecamatan Dewantara dan Kuta Makmur,” tambahnya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan mobil Toyota Avanza warna putih, yang juga direncanakan akan dipakai untuk aksi lanjutan di Kisaran. Polisi turut menyita linggis yang digunakan untuk mencongkel pintu serta gembok yang dirusak.
“Kerugian di Toko Sinar Aron mencapai sekitar Rp220 juta, seluruhnya berupa rokok berbagai merek yang memang menjadi target utama para pelaku,” jelas Kapolres.
Kapolres menegaskan bahwa komplotan ini merupakan spesialis pembobolan toko dengan target utama rokok. Sebelum beraksi, mereka terlebih dahulu melakukan pengintaian sebanyak dua kali untuk memastikan kondisi sekitar.
“Mereka sudah punya jaringan dengan pembagian tugas masing-masing, termasuk pihak yang mengumpulkan dan menjual barang hasil kejahatan kepada penadah,” ujarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menetapkan seorang penadah berinisial PL alias Fadli, warga Kecamatan Pirak Timur, Aceh Utara, sebagai tersangka pertolongan jahat. Ia diduga menerima dan membantu menyembunyikan barang hasil curian.
Terkait tindak pidana penadahan, Kapolres menambahkan,
“Untuk pasal 480 tentang penadahan, masih terus kami dalami karena barang-barang hasil curian tidak dijual di satu tempat saja,” tegasnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Lhokseumawe memastikan akan terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lain yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polres Lhokseumawe