ACEH - Kasus dugaan penganiayaan terhadap balita di Yayasan BD, Banda Aceh, terus berkembang. Setelah sebelumnya menetapkan satu tersangka, Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali menetapkan dua pengasuh lainnya sebagai tersangka baru.
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial RY (25) dan NS (24). Penetapan dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan fakta-fakta baru yang didukung alat bukti yang cukup.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mewakili Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana, mengatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan terus dilakukan secara intensif sejak kasus ini mencuat ke publik.
“Kami dari Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melaksanakan rangkaian penyelidikan dan penyidikan tentang perkembangan kasus penganiayaan terhadap anak di salah satu tempat penitipan. Saat ini kita telah selesai melaksanakan gelar perkara dimana dalam suatu rangkaian ditemukan fakta-fakta dan dua alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan dua tersangka baru,” ucap Dizha, Rabu (29/4/2026).
Menurutnya, penetapan RY dan NS sebagai tersangka didasarkan pada bukti serta hasil pendalaman terhadap peristiwa yang terjadi.
“Dua pengasuh anak ditetapkan sebagai tersangka baru, yakni RY (25) dan NS (24). Penetapan tersebut sesuai dengan alat bukti yang ditemukan dari fakta-fakta terbaru dalam peristiwa penganiayaan anak,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan, keduanya diduga melakukan tindak kekerasan terhadap dua balita yang berada dalam pengasuhan mereka.
Baca juga: Polresta Banda Aceh Tetapkan Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Balita
“RY dan NS melakukan penganiayaan atau kekerasaan terhadap dua balita dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga dan memukul dibagian pantat,” sebut Dizha.
Dengan penambahan dua tersangka ini, total tersangka dalam kasus tersebut kini berjumlah tiga orang, termasuk DS yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
“Semuanya menjadi tiga tersangka dalam kasus ini dan sampai saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan orang tua dari pada yang menjadi korban dalam kasus penganiayaan dan tetap mengumpulkan barang bukti serta menganalisis dari hasil kamera pengawas atau CCTV,” tuturnya.
Polisi juga telah mengungkap motif di balik tindakan kekerasan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku kesal karena anak-anak yang diasuh tidak menuruti saat diberi makan.
Selain itu, penyidik menilai adanya indikasi ketidakprofesionalan dalam pengasuhan anak di tempat penitipan tersebut. Saat ini, kepolisian juga tengah mendalami status legalitas Yayasan BD, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran lain dalam operasionalnya.
“Motif dari tiga pelaku penganiayaan terungkap, dimana pelaku sebagai pengasuh kesal terhadap korban karena tidak menuruti disaat akan diberikan makanan, dan dapat disimpulkan bahwa ketidak profesional tenaga pengasuh anak dalam proses penitipan anak. Kami juga sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang legal atau illegal yayasan tersebut,” kata Dizha.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B juncto Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp72 juta.
Saat ini, DS, RY, dan NS telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polresta Banda Aceh