Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 29 APRIL 2026 • 22:04 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Balita

Polresta Banda Aceh Tetapkan Tersangka dalam Kasus Penganiayaan BalitaPolresta Banda Aceh tetapkan pengasuh daycare sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan balita yang viral di media sosial. (Dok : Polresta Banda Aceh)
ACEH -
Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh resmi menetapkan DS (24) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang balita di sebuah penitipan anak yang dikelola Yayasan BD. Penetapan status tersangka dilakukan usai gelar perkara yang berlangsung di Aula Polresta Banda Aceh, Rabu (29/4/2026).

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mewakili Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana, mengatakan bahwa penetapan tersebut merupakan hasil dari rangkaian penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik.

“Saat ini baru satu tersangka kita tetapkan, yaitu DS (24). Penetapan ini setelah dilakukan penyidikan terhadap DS dan setelah dilakukan gelar perkara oleh para penyidik,” sebut Dizha.

Meski demikian, proses gelar perkara masih terus berlanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut.

“Selain itu, saat ini gelar perkara masih berlanjut. Di sini kami akan melihat lagi apakah ada tersangka lainnya terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur di penitipan anak Yayasan BD tersebut. Jika ada tersangka lainnya, akan kami sampaikan kembali kepada masyarakat,” ujarnya.

Dalam perkara ini, DS dijerat dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B juncto Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda hingga Rp72 juta.

Baca juga: Kasus Kekerasan Balita di Daycare Banda Aceh Viral, Polisi Periksa 6 Saksi

Sebelumnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melakukan pendalaman terhadap kasus ini setelah rekaman dugaan penganiayaan tersebut viral di media sosial.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi, yang terdiri atas pihak yayasan dan para pengasuh di lokasi penitipan anak tersebut.

“Benar, sudah enam saksi kami mintai keterangan terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu yayasan penitipan anak yang ada di Banda Aceh,” kata Dizha, Selasa (28/4/2026) malam.

Pengungkapan kasus ini berawal dari beredarnya rekaman kamera pengawas atau CCTV di media sosial yang memperlihatkan dugaan tindak kekerasan terhadap seorang balita berusia 16 bulan.

Menindaklanjuti video tersebut, tim gabungan Unit IV/PPA dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, dengan dukungan Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Aceh, bergerak cepat mengamankan DS yang diketahui merupakan pengasuh di yayasan tersebut.

“Berdasarkan viralnya rekaman CCTV yang ada di Yayasan BD di media sosial terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak balita, tim gabungan Unit IV/PPA dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh dibackup Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengamankan terduga pelaku DS (24),” tutur Dizha.

Menurut hasil penyelidikan awal, dugaan kekerasan terhadap balita tersebut terjadi dalam dua peristiwa berbeda, yakni pada 24 dan 27 April 2026.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Polresta Banda Aceh

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polresta Banda Aceh Tetapkan Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Balita

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!