Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 29 APRIL 2026 • 11:42 WIB

Dua Mahasiswa Ditangkap, 618 Slop Rokok Ilegal Disita di Banda Aceh

Dua Mahasiswa Ditangkap, 618 Slop Rokok Ilegal Disita di Banda AcehPetugas Satreskrim Polresta Banda Aceh menunjukkan barang bukti 618 slop rokok ilegal yang disita dari sebuah kamar di Asrama Samalanga, Gampong Neusu Aceh, usai pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal. (Dok : Diskominfo Banda Aceh)
ACEH -
Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh mengamankan dua mahasiswa asal Kabupaten Bireuen karena diduga terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Keduanya ditangkap setelah petugas menemukan ratusan slop rokok tanpa peringatan kesehatan resmi.

Penangkapan dilakukan oleh Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Rabu (22/4/2026). Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sebanyak 618 slop rokok ilegal berbagai merek yang tersimpan di salah satu kamar Asrama Samalanga, Gampong Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mewakili Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari operasi penyamaran atau undercover buy yang dilakukan petugas di sebuah kios di Gampong Ateuk Munjeng.

“ARD (20) dan KM (22) yang berstatus Mahasiswa diamankan Unit III Tipidter Sat Reskrim Polresta Banda Aceh pada saat sedang menjual rokok ilegal disebuah kios yang ada di Gampong Ateuk Munjeng,” sebut Kompol Dizha, Jumat (24/4/2026).

Operasi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp. Gas/292/IV/2026/Satreskrim Polresta Banda Aceh tertanggal 1 April 2026. Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Banda Aceh.

Dari hasil penyelidikan, petugas memastikan bahwa kios tersebut memang menjual berbagai merek rokok ilegal. Setelah dilakukan interogasi di lokasi, kedua pelaku mengakui masih menyimpan stok rokok ilegal di tempat lain.

Baca juga: Sindikat Pencuri Rokok Lintas Provinsi Dibekuk, Aksi Terbongkar Lewat CCTV!

“Pelaku mengakui memiliki gudang penyimpanan rokok ilegal yang lainnya disalah satu kamar pada Asrama Samalanga yang terletak di Gampong Neusu Aceh Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh,” ujar Dizha.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi yang dimaksud dan menemukan total 618 slop rokok ilegal berbagai merek.

“Rokok ilegal yang disita diantaranya Everest, HD, Camclar, Manchester, Humer, Hmin, Camilla, Milde, VR 7, Hmild, Raider, Nexton, Camclar, Luxlo, H1 Mild, Master, Street, Canyon, Lufman, Smith, Marbol dan Englisman,” kata Dizha.

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Banda Aceh. Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok maupun distributor rokok ilegal yang beroperasi di Banda Aceh.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 437 juncto Pasal 150 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Setiap orang yang memproduksi, memasukkan rokok ke dalam wilayah NKRI, dan atau mengedarkan dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar sebagaimana dimaksud dalam pasal 150 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Polresta Banda Aceh

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Dua Mahasiswa Ditangkap, 618 Slop Rokok Ilegal Disita di Banda Aceh

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!