Kamis, 30 APRIL 2026 • 22:36 WIB

Kasus Kekerasan Anak, Daycare di Banda Aceh Ditutup Permanen

Author

Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah melakukan penyegelan permanen Baby Preneur Daycare di Gampong Lamgugop. (Dok : Diskominfo Banda Aceh)

ACEH - Pemerintah Kota Banda Aceh menyegel secara permanen Baby Preneur Daycare yang berlokasi di Gampong Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Rabu (29/4/2026). Penutupan tersebut dilakukan menyusul kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang menyeret tempat penitipan bayi tersebut.

Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, mengatakan langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen pemerintah kota dalam menjamin keamanan, kenyamanan, dan keselamatan ibu serta anak di Banda Aceh.

“Kami sudah menerima informasi bahwa oknum yang telah diperiksa, diijinkan dan sudah ditetapkan tersangka dan saat ini sudah dalam disingkirkan,” jelasnya.

Afdhal menegaskan, Baby Preneur Daycare tidak memiliki izin operasional untuk menjalankan kegiatan penitipan anak. Karena itu, pemerintah kota memastikan tempat tersebut tidak lagi diperbolehkan beroperasi.

Baca juga: Tak Ada Toleransi, Pemko Banda Aceh Sikapi Kekerasan Anak di Daycare

“Dapat kami pastikan bahwa tempat penitipan anak ini tidak kami berikan izin kegiatannya, dan kami juga melanjutkan konsultasi terkait tempat penitipan anak atau sekolah-sekolah yang berada di bawah yayasan yang sama,” tambahnya.

Selain menutup daycare tersebut, Pemko Banda Aceh juga akan memperketat pengawasan terhadap seluruh tempat penitipan anak di wilayah kota. Afdhal mengimbau seluruh pengelola daycare yang belum mengantongi izin operasional agar segera mengurus perizinannya.

“Kami akan segera mengeluarkan imbauan dan edaran untuk perizinan tersebut. Bagi yang belum mengantongi izin, maka terpaksa kami menutup sementara pelaksanaannya,” tegasnya.

pemerintah  Kota Banda Aceh juga memastikan bahwa anak korban beserta ibunya mendapatkan pendampingan khusus melalui dinas terkait. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pemulihan berjalan secara optimal.

“Dan untuk anak-anak lainnya yang tidak bisa lagi dititipkan di tempat penitipan anak ini, kami menjamin lokasi lainnya yang lebih layak untuk anak-anak tersebut dititipkan.”

Sebagai bentuk penegasan, Afdhal secara langsung menempelkan surat penyegelan yang ditandatangani Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, sekaligus memasang garis barikade di area daycare tersebut. Langkah ini menandai penghentian permanen operasional Baby Preneur Daycare.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Diskominfo Banda Aceh

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU