Rabu, 06 MEI 2026 • 11:45 WIB

Awal 2026, Pengadilan Tinggi Banda Aceh Tuntaskan 253 Perkara Banding

Author

Dr Taqwaddin saat memberikan keterangan dalam wawancara bersama TVRI Aceh terkait kinerja dan capaian Pengadilan Tinggi Banda Aceh. (Dok : TVRI Aceh)

ACEH - Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh terus mengoptimalkan pelayanan peradilan dengan mencatat capaian kinerja yang signifikan pada awal tahun 2026. Hingga akhir kuartal I, lembaga tersebut telah menyelesaikan sebanyak 253 perkara tingkat banding.

Jumlah tersebut terdiri dari 207 perkara pidana umum, 15 perkara pidana korupsi, 1 perkara pidana anak, serta 30 perkara perdata.

Informasi tersebut disampaikan oleh Dr Taqwaddin yang juga menjabat sebagai Humas PT Banda Aceh, dalam keterangannya pada Rabu (5/5/2026).

Ia menjelaskan, angka tersebut baru mencakup capaian pada kuartal pertama, sementara masih terdapat dua kuartal tersisa hingga akhir tahun.

“Ini baru jumlah perkara yang telah putus pada kwartal I. Masih ada 2 kwartal lagi hingga akhir Desember 2026. Menurut data yang ada pada kami, rata-rata pertahun perkara tingkat banding yang diputuskan oleh Majelis Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Banda Aceh mencapai 700-an Perkara,” ujarnya.

Berdasarkan data statistik, jumlah perkara yang diputus PT Banda Aceh dalam beberapa tahun terakhir tergolong stabil. Pada 2025 tercatat sebanyak 762 perkara, tahun 2024 sebanyak 770 perkara, tahun 2023 mencapai 774 perkara, dan tahun 2022 sebanyak 666 perkara.

Selain itu, Taqwaddin juga memaparkan data terkait putusan pidana mati. Pada 2022, terdapat 22 terdakwa yang dijatuhi hukuman mati, disusul 26 terdakwa pada 2023, 23 terdakwa pada 2024, dan 4 terdakwa pada 2025. Seluruhnya merupakan perkara narkotika.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan putusan pidana, termasuk pidana mati, bukan merupakan kewenangan pengadilan.

Baca juga: Demo Tolak JKA di Banda Aceh Dijaga Ketat, Polisi Utamakan Pendekatan Humanis

“Sedangkan kewenangan kami sebagai Hakim hanya mengadili dan memutuskan perkara. Hal ini sesuai dengan asas defferesiansi fungsional dalam Hukum Acara Pidana,” jelasnya.

Dalam kesempatan lain, Taqwaddin juga menjelaskan bahwa Pengadilan Tinggi Banda Aceh dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1968 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Banda Aceh dan perubahan daerah hukum Pengadilan Tinggi di Medan.

Artinya, sebelum tahun 1968, seluruh perkara tingkat banding dari wilayah Aceh masih ditangani oleh Pengadilan Tinggi di Medan. PT Banda Aceh sendiri mulai beroperasi pada 1969.

Saat ini, PT Banda Aceh membawahi 22 Pengadilan Negeri di seluruh wilayah Aceh, kecuali Kota Subulussalam yang pengadilannya masih dalam tahap pembangunan.

Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pengadilan Tinggi Banda Aceh menjalankan lima fungsi utama, yakni mengadili perkara tingkat banding, menyelesaikan sengketa kewenangan antar pengadilan negeri, menyelenggarakan administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian, melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan, serta pembinaan teknis yustisial dan administrasi peradilan.

Capaian ini menjadi bagian dari komitmen PT Banda Aceh dalam menghadirkan layanan peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: TVRI ACEH

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU