ACEH - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) yang terjadi di kawasan wisata Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam praktik pungli terhadap pengunjung.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., mengatakan penindakan dilakukan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Aceh pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas pungli di lokasi wisata tersebut.
“Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya tindakan pungutan liar terhadap pengunjung yang sedang melaksanakan wisata di kawasan Desa Lamreh, Tim URC Ditreskrimum Polda Aceh bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi,” kata Joko, Jumat (19/6/2026).
Dari hasil penyelidikan dan operasi yang dilakukan di lapangan, petugas berhasil mengamankan lima terduga pelaku yang diduga melakukan pemerasan atau pungutan liar terhadap wisatawan dan masyarakat yang berkunjung ke kawasan tersebut.
Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial EP (51), L (49), F (58), IS (35), dan D (58).
Baca juga: Polsek Mesjid Raya Tangkap Terduga Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh, Dua Orang Buron
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar uang pecahan Rp10 ribu yang diduga merupakan hasil pungutan terhadap pengunjung. Petugas juga mengamankan alat tes urine yang digunakan dalam pemeriksaan terhadap salah seorang terduga pelaku.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan salah satu terduga pelaku berinisial EP positif menggunakan narkotika jenis sabu.
“Dari hasil pemeriksaan awal, salah seorang yang diamankan berinisial EP diketahui positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine,” ujar Joko.
Saat ini, kelima terduga pelaku telah diamankan di Mapolda Aceh guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Aceh juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan setiap bentuk tindak kriminalitas yang ditemukan di lingkungan sekitar, termasuk praktik pungutan liar, pemerasan, maupun gangguan kamtibmas lainnya.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif. Apabila menemukan adanya tindakan kriminal, segera laporkan kepada aparat kepolisian terdekat,” pungkasnya.
Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk praktik premanisme dan pungutan liar yang dapat merugikan masyarakat serta mencoreng citra destinasi wisata di Aceh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polda Aceh