ACEH - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh ditangkap oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror pada Selasa (05/08/2025) pagi. Penangkapan keduanya dilakukan karena diduga terlibat dalam jaringan terorisme.
Kedua ASN tersebut adalah ZA alias SA (47), pegawai pada Dinas Pariwisata Banda Aceh, dan MZ alias KS (40), yang merupakan ASN di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh.
ZA ditangkap di sebuah showroom mobil di kawasan Batoh, sedangkan MZ ditangkap di sebuah warung kopi di Banda Aceh.
Bersama pengamanan dari Polda Aceh, Densus 88 turut menyita satu unit laptop, beberapa telepon genggam, media penyimpanan berupa flashdisk, serta senjata tajam yang diduga digunakan dalam kegiatan pelatihan. Barang bukti tersebut diduga berisi data penting terkait identitas kelompok, jaringan pendukung, serta dokumen yang berkaitan dengan aktivitas mereka.
Baca juga: Ini Cara Pemkot Banda Aceh Atasi Harga Beras Mahal
“Ada dua ASN di Aceh ditangkap Densus 88 terkait dugaan terorisme. Namun, kami belum menerima informasi detail mengenai keterlibatan keduanya,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Drs. H. Azhari, M.Si., membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Benar bahwa MZ yang ditangkap Densus 88 di salah satu warung kopi di Banda Aceh merupakan ASN Kanwil Kemenag Aceh,” ujarnya.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, yang sedang berada di Yogyakarta, juga membenarkan bahwa salah satu dari dua terduga pelaku tindak pidana terorisme yang diamankan Densus 88 merupakan ASN Pemko Banda Aceh.
“Benar, yang bersangkutan merupakan ASN Pemko Banda Aceh, tepatnya bertugas di Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh,” ujar Illiza saat menghadiri acara Welcome Dinner Rakernas JKPI X.
Baca juga: Evaluasi Haji 1446H: Kemenag Banda Aceh Dorong Layanan Ramah Lansia dan Inklusif
Ia mengaku terkejut dan tidak menyangka bahwa ada oknum ASN Pemko Banda Aceh yang diduga terlibat dalam jaringan terorisme. Ia menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen memberikan sanksi tegas jika ASN tersebut terbukti bersalah.
“Kami benar-benar terkejut mendengar kabar ini. Tidak menyangka ada ASN kami yang terlibat terorisme,” ujarnya.
“Jika terbukti terlibat, ASN Pemko akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan manajemen ASN yang berlaku,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau jajarannya untuk senantiasa menjunjung tinggi hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Diskominfo.bandaacehkota.go.id