Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 03 OKTOBER 2025 • 22:45 WIB

Kasus Hak Siar Vidio.com vs Warkop Aceh Resmi Dihentikan Polda

Kasus Hak Siar Vidio.com vs Warkop Aceh Resmi Dihentikan PoldaPolda Aceh hentikan kasus hak siar Vidio vs 19 warkop. Setelah mediasi & laporan dicabut, warkop diingatkan tetap bijak tayangkan konten digital. (Dok : Tribrata TV)
ACEH -
Kasus dugaan pelanggaran hak siar (HAKI) yang dilaporkan platform penyiaran digital Vidio.com terhadap 19 pengusaha warung kopi (warkop) di Banda Aceh dan Aceh Besar resmi dihentikan oleh Penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh pada Rabu (1/10/2025).

Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan proses mediasi yang difasilitasi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, bersama Sekretaris Komisi I DPR Aceh, Arif Fadillah, serta Staf Khusus Menparekraf, Rian Syaf, beberapa waktu lalu.

Dari hasil mediasi tersebut, pihak Vidio.com kemudian mencabut laporan terkait dugaan pelanggaran hak siar dimaksud.

Baca juga: Dua Pemuda Aceh Barat Terjerat Kasus Sabu, Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

“Penanganan perkaranya baru saja resmi dihentikan setelah seluruh proses administrasi hukum formal selesai. Kalau sebelumnya baru sebatas mediasi dan pencabutan laporan, kini status hukumnya sudah tuntas,” jelas Zulhir, Kamis (2/10/2025).

Zulhir mengingatkan masyarakat, khususnya para pengusaha warkop, agar lebih bijak dalam menayangkan siaran televisi maupun konten digital di ruang publik. Ia menegaskan bahwa hak siar merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dilindungi undang-undang, sehingga setiap bentuk pelanggaran dapat berimplikasi hukum.

Lebih lanjut, Zulhir mengimbau agar para pelaku usaha memastikan konten yang mereka tayangkan berasal dari saluran resmi atau memiliki izin siar yang sah. Edukasi mengenai hak cipta dan hak siar, menurutnya, perlu terus ditingkatkan agar tidak terjadi lagi permasalahan serupa di kemudian hari.

“Harapan kami, semua pihak dapat lebih memahami aturan terkait hak siar. Mari sama-sama kita hormati karya, jasa, dan hak pihak lain, sehingga iklim usaha di Aceh dapat berjalan sehat dan sesuai koridor hukum,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Tribrata TV

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kasus Hak Siar Vidio.com vs Warkop Aceh Resmi Dihentikan Polda

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!