Polres Aceh Selatan ungkap 3 kasus besar: pencurian kambing, curanmor, dan KDRT tragis. (Dok : TBNews Aceh Selatan)
ACEH - Polres Aceh Selatan, Polda Aceh, menggelar press release terkait pengungkapan tiga kasus tindak pidana menonjol di wilayah hukumnya pada Selasa, 16 September 2025.
Kasus-kasus tersebut meliputi pencurian hewan ternak kambing di Kecamatan Trumon Timur, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Kluet Selatan, serta kasus kekerasan terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kecamatan Trumon Timur.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Edwin Aldro, S.H., M.H., Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., Kasi Propam Iptu Mujubur Rahman, S.H., dan dihadiri sejumlah awak media.
Baca juga: Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran Sabu, Pemuda 28 Tahun Ditangkap
Sebanyak lima orang pelaku terlibat dalam kasus pencurian ternak. Mereka berinisial HM, SB, HB, SP, dan MA. Para pelaku melakukan aksi pencurian 9 ekor kambing milik tiga warga. Salah satu korban bahkan mengalami luka sayatan di bagian kening.
Barang bukti yang diamankan berupa 4 ekor kambing, 1 unit mobil Toyota Innova, handphone, sebilah parang, serta perlengkapan lainnya.
Kapolres Aceh Selatan menyampaikan bahwa para pelaku pencurian ternak dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sementara itu, pada kasus curanmor, pelaku berinisial DI (34), warga Aceh Tenggara, berhasil ditangkap setelah membawa kabur sepeda motor Yamaha N-Max milik Safruddin (49) yang diparkir di SPBU Geulumbuk, Kluet Selatan.
Berkat rekaman CCTV, tim opsnal bergerak cepat dan mengamankan pelaku di Kabupaten Pidie Jaya bersama barang bukti sepeda motor dan dokumen kendaraan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Selain dua kasus tersebut, Polres Aceh Selatan juga mengungkap tindak pidana kekerasan terhadap anak dan KDRT yang dilakukan oleh tersangka M (30) terhadap anak kandungnya yang masih berusia 8 bulan, hingga meninggal dunia.
Peristiwa tragis ini terjadi pada 16 Agustus 2025 di Dusun Blok B, Gampong Sineubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur. Polisi segera melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta menangkap tersangka di wilayah Sawang, Aceh Selatan, hanya beberapa jam setelah kejadian.
Tersangka kasus KDRT dijerat Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat (3) UU Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada, menjaga harta benda, serta segera melaporkan setiap tindak kejahatan ke call center Polri 110.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: TBNews Aceh Selatan