Aset rampasan korupsi senilai Rp27,6 miliar kini resmi dikelola Pertamina untuk mendukung layanan energi publik di Aceh. Bukti nyata, hasil penegakan hukum bisa kembali untuk rakyat. (Dok : KPK)
ACEH - Aset rampasan negara senilai Rp27,6 miliar dari perkara korupsi Dermaga Sabang kini kembali memberi manfaat bagi masyarakat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan pengelolaan aset tersebut kepada PT Pertamina (Persero) untuk mendukung layanan energi publik di Aceh.
Langkah ini menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada vonis pengadilan, tetapi juga berlanjut pada pemulihan nilai keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Aset rampasan yang diserahkan mencakup satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN), satu Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), serta empat unit truk merek Hino. Seluruh aset tersebut berlokasi di Provinsi Aceh.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar pelaksanaan putusan pengadilan, melainkan penerapan nyata dari asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
“Hari ini kita melaksanakan asas ketiga. Sejatinya, korban tindak pidana korupsi adalah masyarakat, bukan hanya negara dalam bentuk lembaga,” ujar Mungki.
Ia menambahkan, keputusan untuk menyerahkan aset kepada Pertamina — bukan menjualnya — bertujuan agar fasilitas seperti SPBU dan SPBN tetap berfungsi melayani kebutuhan energi masyarakat Aceh.
“Hakim dan JPU sepakat, aset ini harus diserahkan ke Pertamina, karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegasnya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 5118 K/Pid.Sus/2023 tanggal 3 November 2023, nilai total aset yang diserahkan mencapai Rp27.667.278.000. Rinciannya meliputi:
Baca juga: Keren! KPK Tetapkan Panteriek Jadi Desa Antikorupsi 2025 di Aceh
Sementara itu, SVP Asset Management PT Pertamina, Teddy Kurniawan Gusti, menyampaikan bahwa pengelolaan aset tersebut akan dilakukan oleh dua anak perusahaan Pertamina — PT Pertamina Retail untuk SPBU dan SPBN, serta PT Pertamina Trading and Services untuk SPPBE dan truk operasional.
“Kami berkomitmen, seluruh aset akan dikelola secara transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik,” ujar Teddy.
Ia menambahkan, pengelolaan ini bukan sekadar pemanfaatan aset rampasan, tetapi juga simbol pemulihan dari dampak korupsi.
“Pertamina akan menghidupkan kembali aset-aset ini untuk mendukung distribusi energi yang merata dan terjangkau bagi masyarakat,” lanjutnya.
Serah terima aset tersebut dituangkan dalam berita acara resmi yang ditandatangani oleh jajaran pimpinan KPK dan Pertamina, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Retail Zibali Hisbul dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Trading and Services Deni Febrianto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: KPK