ACEH - Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah secara resmi kembali memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi. Perpanjangan kedua ini ditetapkan melalui Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 360/885/BPBD/2025, yang berlaku mulai 16 hingga 22 Desember 2025.
Kebijakan tersebut diambil menyusul kondisi lapangan yang dinilai masih berpotensi mengancam serta mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat. Sejumlah wilayah di Aceh Tengah masih terdampak bencana hidrometeorologi, seperti banjir, banjir bandang, dan tanah longsor.
Perpanjangan status tanggap darurat bertujuan agar seluruh upaya penanganan bencana dapat terus dilakukan secara cepat dan terkoordinasi, khususnya untuk memenuhi kebutuhan mendesak masyarakat serta menekan dampak lanjutan akibat bencana.
Baca juga: Pasca Bencana, Pemkab Aceh Tengah Kejar Target Buka Jalan dalam Hitungan Hari
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa seluruh pembiayaan yang timbul selama masa tanggap darurat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tengah Tahun Anggaran 2025, serta sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Status tanggap darurat ini bersifat dinamis dan dapat diperpendek maupun diperpanjang kembali, bergantung pada hasil kajian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tengah. Evaluasi dilakukan berdasarkan perkembangan kondisi lapangan serta analisis informasi cuaca terkini.
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi bencana hidrometeorologi serta mematuhi arahan petugas BPBD dan instansi terkait di lapangan.
Kerja sama dan kesadaran masyarakat dinilai sangat penting guna meminimalkan risiko selama masa tanggap darurat berlangsung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Diskominfo Aceh Tengah