Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 29 JANUARI 2026 • 23:23 WIB

Hukuman Cambuk Digelar Terbuka, Pemkot Banda Aceh Tegaskan Tak Ada Toleransi

Hukuman Cambuk Digelar Terbuka, Pemkot Banda Aceh Tegaskan Tak Ada ToleransiEksekusi hukuman cambuk terhadap enam terpidana pelanggaran Syariat Islam berlangsung tertib di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh. (Dok : Diskominfo Banda Aceh)
ACEH -
Sebanyak enam terpidana pelanggaran Syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (29/1/2026). Pelaksanaan hukuman tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap, sesuai ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Total hukuman yang dijatuhkan kepada keenam terpidana mencapai 420 kali cambukan. Eksekusi dilaksanakan di ruang terbuka dan disaksikan langsung oleh masyarakat, dengan pengawasan aparat penegak hukum serta tim medis guna memastikan pelaksanaan berjalan sesuai prosedur.

Dari enam terpidana, dua di antaranya merupakan sepasang pria dan wanita yang terbukti melakukan jarimah zina sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1), serta jarimah khamar Pasal 15 ayat (1). Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman 140 kali cambuk, yang terdiri dari 100 kali cambukan untuk jarimah zina dan 40 kali cambukan untuk jarimah khamar.

Selain itu, seorang terpidana pria yang melanggar jarimah ikhtilath Pasal 25 ayat (1) dan jarimah khamar Pasal 16 ayat (2) dijatuhi hukuman 42 kali cambuk. Sementara seorang terpidana perempuan yang terbukti melanggar Pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilath dan Pasal 15 ayat (1) tentang khamar menerima hukuman sebanyak 52 kali cambuk.

Baca juga: Empat Warga Jalani Hukuman Cambuk di Aceh Barat, Dua Kasus Zina dan Dua Khalwat

Dua terpidana lainnya merupakan sepasang pria dan wanita yang terbukti melanggar jarimah ikhtilath sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1). Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman 23 kali cambuk. Salah satu terpidana diketahui merupakan mantan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian eksekusi berjalan tertib dan lancar, meskipun sempat terjadi satu kejadian medis.

“Alhamdulillah pelaksanaan eksekusi berjalan lancar. Memang sempat ada satu terpidana yang mengalami penurunan kondisi kesehatan, namun langsung ditangani oleh tim medis dan dapat melanjutkan proses sesuai prosedur,” ujarnya.

Rizal menegaskan komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menegakkan Syariat Islam secara adil dan konsisten, tanpa pengecualian.

“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Siapa pun yang melanggar qanun akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada toleransi, termasuk bagi internal Satpol PP dan WH,” tegasnya.

Terkait status salah satu terpidana yang merupakan mantan PPPK, Rizal menyebutkan bahwa sanksi administratif telah dijatuhkan berupa pemberhentian dari status kepegawaian.

“Surat Keputusan Pemberhentian telah diterbitkan dan diterima setelah melalui mekanisme yang berlaku serta mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara,” tambahnya.

Pemerintah Kota Banda Aceh berharap pelaksanaan hukuman ini dapat menjadi pembelajaran sekaligus pengingat bagi masyarakat agar senantiasa mematuhi ketentuan Syariat Islam serta menjaga ketertiban dan nilai-nilai moral dalam kehidupan bermasyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Diskominfo Banda Aceh

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Hukuman Cambuk Digelar Terbuka, Pemkot Banda Aceh Tegaskan Tak Ada Toleransi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!