Tim Kanwil Kemenag Aceh melakukan visitasi dan verifikasi sarana prasarana di sejumlah dayah pengusul SPM di Kabupaten Aceh Jaya. (Dok : Kemenag Aceh)
ACEH - Tim Verifikasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh melakukan verifikasi dokumen dan visitasi sarana prasarana terhadap usulan pendirian Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) tingkat Wusta dan Ulya di tiga pesantren di Kabupaten Aceh Jaya, Kamis (21/05/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan penilaian kelayakan lembaga guna memperoleh pengakuan resmi sebagai penyelenggara pendidikan SPM yang setara dengan sistem pendidikan formal.
Tiga dayah yang menjadi lokasi visitasi yakni Dayah Babul Huda Keluang di Gampong Jambo Masjid, Kecamatan Jaya; Dayah Madinatuddiniyah Nurul Ihsan di Desa Lho Kruet, Kecamatan Sampoiniet; serta Dayah Madinatuddiniyah Babussalam di Desa Rambong Payong, Kecamatan Teunom.
Baca juga: Keren! SMAN 7 Banda Aceh Borong 5 Emas di Ajang Internasional WYIE 2026 Malaysia
Tim verifikasi dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Aceh, Dr. H. Muntasyir, S.Ag., M.A., bersama tim yang melakukan peninjauan terhadap dokumen administrasi serta kesiapan sarana dan prasarana di masing-masing dayah pengusul.
Dalam pelaksanaannya, tim Kanwil Kemenag Aceh turut didampingi Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kabupaten Aceh Jaya, Erna Suraiya, S.Ag., bersama tim teknis pondok pesantren daerah setempat, yakni Riki Farizal dan Wawan Gunawan.
Verifikasi dan visitasi tersebut dilakukan untuk memastikan kelengkapan administrasi, kesiapan fasilitas pendidikan, serta kesesuaian sistem penyelenggaraan pembelajaran pada dayah yang mengusulkan status Satuan Pendidikan Muadalah tingkat Wusta dan Ulya.
Melalui proses tersebut, diharapkan dayah-dayah di Kabupaten Aceh Jaya dapat memenuhi standar yang ditetapkan sehingga memperoleh pengakuan resmi sebagai lembaga pendidikan berbasis pesantren yang setara dengan pendidikan formal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemenag Aceh