Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 02 JUNI 2026 • 23:52 WIB

Kabar Gembira! Gaji ke-13 ASN Banda Aceh Cair Awal Juni 2026

Kabar Gembira! Gaji ke-13 ASN Banda Aceh Cair Awal Juni 2026Pencairan gaji ke-13 bagi ASN Pemko Banda Aceh mulai dilakukan pada pekan pertama Juni 2026. (Dok : Diskominfo Banda Aceh)
ACEH -
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, memastikan Pemerintah Kota Banda Aceh mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Banda Aceh pada pekan pertama Juni 2026.

Kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur sekaligus dukungan dalam membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN menjelang dimulainya tahun ajaran baru.

“Gaji ke-13 ini bukan hanya bentuk penghargaan atas pengabdian ASN, tetapi juga bentuk kepedulian pemerintah untuk membantu kebutuhan keluarga, khususnya biaya pendidikan anak-anak memasuki tahun ajaran baru,” ujar Illiza, Selasa (2/6/2026).

Pencairan gaji ke-13 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2026.

Baca juga: Salah Paham TPG, Kepala Sekolah Aceh Besar Tegaskan Ini Bukan Gaji ke-13

Berdasarkan data Pemerintah Kota Banda Aceh, total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini mencapai sekitar Rp25 miliar. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 3.542 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 2.218 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pejabat negara dan anggota DPRK Banda Aceh.

Illiza mengatakan, pencairan gaji ke-13 juga diharapkan memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi daerah, khususnya pada pertengahan tahun.

“Kita berharap pencairan gaji ke-13 ini dapat membantu meningkatkan daya beli ASN dan secara tidak langsung ikut menggerakkan ekonomi masyarakat Kota Banda Aceh,” katanya.

Ia memastikan seluruh proses pencairan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk bagi PPPK dengan penyesuaian administrasi dan masa kerja sebagaimana diatur oleh pemerintah pusat.

Menurut Illiza, Pemerintah Kota Banda Aceh akan terus berupaya memenuhi hak-hak aparatur secara tepat waktu sebagai bagian dari komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“ASN adalah motor penggerak pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, aparatur kesejahteraan juga menjadi perhatian pemerintah agar pelayanan publik tetap berjalan optimal,” tutupnya. (Riz)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Diskominfo Banda Aceh

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kabar Gembira! Gaji ke-13 ASN Banda Aceh Cair Awal Juni 2026

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!