ACEH - Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal turun langsung memimpin Jumat Bersih pada Jumat pagi (22/8/2025) sejak pukul 07.00 WIB.
Gotong royong ini dilakukan oleh ratusan pegawai Pemko Banda Aceh dari berbagai OPD yang bahu-membahu membersihkan beberapa titik lokasi di Kota Banda Aceh.
Pemko Banda Aceh menggelar aksi Jumat Bersih di kawasan Taman Ratu Safiatuddin, wisata Ulee Lheue, Taman Wisata Meuraxa, kawasan Jembatan Pango, Simpang Mesra, dan kawasan Makam Syiah Kuala.
Dengan seragam olahraga dan semangat kekompakan, para pegawai pemko juga membekali diri dengan sapu, cangkul, penggaruk, hingga kantong sampah.
Rumput liar pun dicabut, dedaunan kering disapu bersih, dan selokan dikeruk agar tak menyisakan sampah.
Baca juga: Wali Kota Banda Aceh Dorong Transformasi RSUD Meuraxa Jadi Rumah Sakit Berdaya Saing
Hadir pula di tengah-tengah pegawai, Sekdako Banda Aceh Jalaluddin bersama para asisten, staf ahli, kepala OPD, dan pejabat teras lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Illiza mengatakan bahwa kegiatan bersih-bersih ini bukan sekadar seremonial, melainkan tanggung jawab bersama. “Ini bukan hanya untuk penilaian Adipura, tapi bagian dari iman kita,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa sampah merupakan tanggung jawab kita bersama. Untuk itu ASN harus memberikan contoh kepada masyarakat untuk menjaga lingkungan agar bersih dari sampah.
“Mari kita berikan edukasi kepada masyarakat untuk mengurangi sampah dari sumbernya, pilah antara organik, anorganik, dan residu, agar yang dibawa ke TPA semakin sedikit. Bersih lingkungan, sehat kita semua, dan itu harus dimulai dari ASN sebagai contoh,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya disiplin pengelolaan sampah di perumahan. Setiap OPD, kata Illiza, wajib menyediakan tong sampah terpilah sesuai jenisnya.
Selain itu, ia mengimbau agar masyarakat mewaspadai penyakit demam berdarah (DBD) dengan menjaga lingkungan dari genangan air, terutama saat musim hujan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Prokopim Banda Aceh