ACEH - Dua pria berinisial IH (27) dan AH (36) diamankan oleh Sat Intelkam Polres Sabang bersama Unit Intelkam Polsek Sukajaya.
Keduanya ditangkap terkait kasus pencurian tiang galvanis penerangan jalan utama milik Pemerintah Kota Sabang yang terletak di Desa Paya, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang, pada Kamis (16/10/2025).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat Desa Paya yang menyebutkan bahwa terdapat tiga unit tiang galvanis penerangan jalan umum beserta perangkatnya seperti lampu, penampang solar cell, baut, dan baterai telah hilang.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Sat Intelkam Polres Sabang bersama Unit Intelkam Polsek Sukajaya melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian (TKP) dan membenarkan bahwa tiga unit tiang galvanis milik Pemerintah Kota Sabang benar telah hilang.
Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dengan mengecek sejumlah gudang barang bekas di wilayah Kota Sabang. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa potongan tiang galvanis penerangan jalan utama sebagaimana yang dilaporkan hilang, di salah satu gudang barang bekas di Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.
Baca juga: Polsek Woyla Serahkan 3 Tersangka Pencurian ke Kejari Aceh Barat
Petugas kemudian mendatangi gudang tersebut untuk melakukan wawancara dan mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait identitas pelaku pencurian yang telah menjual barang hasil curian itu.
Dari hasil penyelidikan, dua orang pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan.
Keduanya kini telah ditahan di Mako Polres Sabang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Sabang AKBP Sukoco, S.ST, MM, M.Mar, M.Tr.SOU, M.Han, melalui Kasat Intelkam Polres Sabang Ipda Muhammad Dimas Permadi, S.Tr.K, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Sabang dalam menindak setiap bentuk kejahatan yang merugikan negara serta mengganggu ketertiban masyarakat.
“Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat yang telah memberikan informasi awal sehingga kasus ini dapat segera diungkap. Polres Sabang akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan di wilayah hukum Kota Sabang,” ujar Ipda Dimas.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Sabang mengimbau masyarakat agar tidak menampung atau membeli barang-barang bekas yang tidak jelas asal-usulnya, serta berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: TBNews Polda Aceh