Jumat, 08 MEI 2026 • 12:07 WIB

Praktisi Hukum Soroti Polemik Desil JKA: Rakyat Jangan Jadi Korban Data

Author

Praktisi hukum Misran, SH menyoroti polemik data JKA dan meminta Pemerintah Aceh segera melakukan validasi secara menyeluruh. (Dok : Rizki Maulizar)

ACEH - Polemik terkait data kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) terus menjadi perhatian publik. Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat mengeluhkan perubahan status kepesertaan, ketidaksesuaian kategori desil, hingga terganggunya akses layanan kesehatan akibat persoalan administrasi yang belum sinkron.

Praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, Misran, menilai Pemerintah Aceh perlu segera mengambil langkah cepat dan terukur untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Menurutnya, masalah JKA saat ini tidak lagi sebatas persoalan administrasi, tetapi telah menyentuh aspek kemanusiaan karena berdampak langsung terhadap masyarakat kecil yang bergantung pada layanan kesehatan pemerintah.

“Pemerintah Aceh harus segera melakukan verifikasi dan validasi data JKA secara sistematis, masif, dan terstruktur. Ini menyangkut hajat hidup masyarakat Aceh. Jangan sampai rakyat yang sedang sakit justru dipersulit karena persoalan data administrasi,” ujar Misran.

Ia menilai persoalan yang muncul di lapangan menunjukkan masih adanya ketidaksesuaian antara data digital dengan kondisi riil masyarakat. Tidak sedikit warga yang secara ekonomi tergolong kurang mampu, namun dalam sistem justru tercatat dalam kategori desil tinggi atau dianggap mampu secara administratif.

Kondisi tersebut, kata dia, membuat sebagian masyarakat mengalami hambatan saat mengakses layanan kesehatan, terutama pasien penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan rutin dan berkelanjutan.

Menurut Misran, persoalan ini sangat berisiko bagi pasien dengan penyakit berat seperti gagal ginjal, kanker, jantung, hingga stroke. Dalam sejumlah kasus, masyarakat baru mengetahui status kepesertaan mereka bermasalah ketika sudah berada di rumah sakit untuk menjalani pengobatan.

“Pasien cuci darah misalnya, tidak mungkin menghentikan pengobatan hanya karena status kepesertaannya tiba-tiba berubah. Negara harus hadir memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan, khususnya dalam kondisi darurat dan penyakit kronis,” katanya.

Karena itu, ia meminta Pemerintah Aceh segera menuntaskan proses validasi dan verifikasi data JKA agar masyarakat tidak kembali terkendala akibat implementasi Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 yang berdampak pada pembatasan layanan karena persoalan administrasi dan kategori desil.

Baca juga: Soal JKA, Gubernur Aceh Minta Fokus pada Kinerja Bukan Polemik

Menurutnya, percepatan pembaruan data harus melibatkan seluruh unsur terkait, mulai dari pemerintah kabupaten/kota, pemerintah gampong, Dinas Sosial, dinas kesehatan, hingga BPJS Kesehatan agar kondisi riil masyarakat dapat diverifikasi secara objektif dan akurat.

Selain itu, Misran juga meminta pemerintah membangun mekanisme reaktivasi cepat bagi masyarakat yang mengalami kendala layanan akibat persoalan data administrasi.

“Jangan sampai masyarakat dipingpong antarinstansi ketika sedang membutuhkan pengobatan. Pemerintah harus menghadirkan sistem yang cepat, responsif, dan berpihak kepada rakyat kecil,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya transparansi informasi kepada masyarakat. Menurutnya, masih banyak warga yang bingung terkait perubahan status kepesertaan, mekanisme penonaktifan, hingga prosedur pengaktifan kembali layanan JKA.

Karena itu, Pemerintah Aceh diminta lebih aktif memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme JKA, kategori penerima bantuan, jalur pengaduan, serta prosedur verifikasi data agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan kepastian layanan kesehatan.

Di sisi lain, Misran mengakui persoalan JKA menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Aceh di tengah menurunnya kemampuan fiskal daerah dan berkurangnya dana Otonomi Khusus. Meski demikian, ia menegaskan keterbatasan anggaran tidak boleh mengurangi perlindungan layanan kesehatan bagi masyarakat miskin.

Menurutnya, Pemerintah Aceh perlu mencari formulasi kebijakan yang tetap menjaga keberlanjutan anggaran tanpa mengorbankan hak dasar masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

“Keberhasilan JKA bukan hanya diukur dari efisiensi anggaran atau ketertiban administrasi, tetapi sejauh mana pemerintah mampu memastikan rakyat tetap bisa berobat dengan aman dan manusiawi ketika sedang sakit,” katanya.

Ia berharap proses percepatan validasi data dapat segera dilakukan secara menyeluruh agar polemik yang berkembang di tengah masyarakat tidak terus menimbulkan keresahan publik.

“Ini bukan hanya soal data, tetapi soal keselamatan dan hak hidup masyarakat Aceh. Karena itu penyelesaiannya harus dilakukan cepat, tepat, dan berpihak kepada kepentingan rakyat,” demikian Misran.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU