ACEH - Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43) resmi ditahan oleh Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh pada Selasa, 30 September 2025.
DW ditahan atas dugaan kasus korupsi dengan modus transaksi fiktif. Penahanan dilakukan setelah DW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang turut dihadiri perwakilan Kortas Tipidkor Mabes Polri pada Jumat, 26 September 2025.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Mahliadi, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian proses penyidikan.
Baca juga: Pensiunan PNS Ditangkap, Diduga Korupsi Dana Rokok Rp443 Juta
Proses tersebut mencakup pemeriksaan terhadap 21 orang saksi, penyitaan barang bukti berupa uang Rp67.556.000, serta 85 bundel dokumen pendukung operasional KCP Rimo. Penyidikan juga diperkuat dengan hasil audit PKKN dari BPKP Provinsi Aceh, keterangan ahli auditor, serta gelar perkara.
Menurut Mahliadi, DW diduga melakukan tindak pidana korupsi dana operasional PT Pos Indonesia (Persero) KCP Rimo pada tahun 2024 dengan dua modus, yaitu melalui aplikasi Wesel Pos (Cash to Account) dan Pospay (Cash in Giro).
“Dalam praktiknya, DW mengabaikan prosedur otorisasi transaksi sesuai ketentuan, serta memanipulasi laporan pertanggungjawaban harian (N2) seolah-olah transaksi tersebut sah dan sesuai aturan,” ungkap Mahliadi.
Ia menambahkan, sejumlah dana operasional yang tersedia di aplikasi Wesel Pos dan Pospay berada dalam penguasaan tersangka karena kewenangan jabatannya. Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk investasi, melalui transaksi fiktif.
Akibat perbuatannya, DW yang saat itu menjabat sebagai Branch Manager (BM) PT Pos Indonesia (Persero) KCP Rimo, Kabupaten Aceh Singkil, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.963.537.000.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polda Aceh