Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 02 JANUARI 2026 • 17:09 WIB

Aceh Tengah Perpanjang Status Tanggap Darurat hingga 8 Januari 2026

Aceh Tengah Perpanjang Status Tanggap Darurat hingga 8 Januari 2026Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah resmi memperpanjang status tanggap darurat hidrometeorologi hingga 8 Januari 2026 demi keselamatan masyarakat di tengah cuaca ekstrem. (Dok : Humas Aceh Tengah)
ACEH -
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah secara resmi memperpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan maksimal dan mempercepat penanganan bagi masyarakat di tengah kondisi cuaca yang masih fluktuatif. Penetapan tersebut diumumkan pada Selasa (30/12/2025).

Perpanjangan status tanggap darurat ini tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 360/928/BPBD/2025, yang menetapkan masa berlaku tanggap darurat mulai 30 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi lapangan yang menunjukkan potensi ancaman bencana masih cukup tinggi, khususnya akibat banjir, banjir bandang, dan tanah longsor yang dapat mengganggu aktivitas serta keselamatan masyarakat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Tengah sekaligus Juru Bicara Tanggap Darurat, Mustafa Kamal, menyebutkan bahwa perpanjangan status ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah agar dapat bertindak lebih cepat dan terkoordinasi dalam penanganan bencana.

“Perpanjangan masa tanggap darurat ini adalah langkah antisipatif dan bentuk tanggung jawab penuh Pemerintah Daerah untuk memastikan keselamatan warga tetap menjadi prioritas utama. Dengan status ini, kita memiliki akses yang lebih cepat dalam pengerahan personel, logistik, maupun peralatan ke titik-titik terdampak,” ujar Mustafa Kamal.

Baca juga: Aceh Tengah Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 22 Desember

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, namun meningkatkan kewaspadaan, terutama bagi warga yang tinggal di kawasan rawan longsor dan di sepanjang bantaran sungai.

Meski telah ditetapkan hingga awal Januari 2026, Mustafa Kamal menegaskan bahwa durasi status tanggap darurat bersifat dinamis. Pemerintah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan cuaca dan kondisi faktual di lapangan.

“Masa berlaku ini dapat diperpendek atau diperpanjang kembali berdasarkan hasil kajian tim BPBD atas analisis cuaca dan kondisi di lapangan,” tegas Mustafa Kamal merujuk pada ketentuan dalam Surat Keputusan Bupati.

Untuk mendukung kelancaran penanganan tanpa kendala teknis, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah telah menyiapkan dukungan anggaran yang bersumber dari APBK Tahun Anggaran 2025 dan 2026, serta sumber pendapatan lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, koordinasi lintas pemerintahan terus diperkuat, termasuk dengan Kepala BNPB di Jakarta dan Gubernur Aceh, guna memastikan seluruh tahapan penanganan hingga pemulihan pascabencana dapat berjalan sesuai prosedur dan kebutuhan di lapangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Aceh Tengah

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Aceh Tengah Perpanjang Status Tanggap Darurat hingga 8 Januari 2026

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!