ACEH - Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si, secara resmi kembali memperpanjang masa penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Tengah.
Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 360/1/BPBD/2026 tentang Perpanjangan Kelima Masa Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi, yang berlaku selama 14 hari, mulai 9 Januari hingga 22 Januari 2026.
Keputusan ini diambil setelah evaluasi kondisi lapangan menunjukkan bahwa penanganan darurat masih membutuhkan upaya intensif. Hingga saat ini, 26 kampung masih terisolir, dengan akses jalan darat terputus dan sejumlah jembatan belum tertangani secara permanen.
Di beberapa lokasi, mobilitas warga serta distribusi bantuan masih mengandalkan jembatan darurat berbahan kawat sling. Sementara itu, keterbatasan akses memaksa sebagian bantuan logistik dikirim melalui jalur udara secara air drop.
Baca juga: Mualem Perpanjang Status Darurat Bencana Aceh hingga 22 Januari 2026
Situasi semakin menantang karena curah hujan berintensitas tinggi masih terjadi, meningkatkan potensi longsor dan banjir susulan di sejumlah wilayah Aceh Tengah.
Dalam keputusan tersebut juga ditegaskan bahwa masa tanggap darurat dapat dipersingkat atau kembali diperpanjang, menyesuaikan hasil kajian BPBD Aceh Tengah, perkembangan cuaca, serta kondisi faktual di lapangan.
Seluruh biaya penanganan darurat dibebankan pada APBK Aceh Tengah Tahun Anggaran 2026, serta sumber pendanaan sah lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mempercepat pemulihan akses, memperkuat penanganan darurat, serta memastikan keselamatan dan kebutuhan dasar masyarakat terdampak bencana tetap menjadi prioritas utama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Aceh Tengah