ACEH - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan upaya peredaran narkotika lintas daerah dengan menyita 933 butir pil ekstasi serta 300 selongsong peluru berisi etomidate cair.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menangkap dua tersangka berinisial B dan MT yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dari Aceh menuju Jakarta pada Minggu (31/5/2026).
Penangkapan berawal dari operasi gabungan Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis yang melakukan penyelidikan terkait informasi adanya rencana transaksi narkotika di wilayah Pekanbaru.
Baca juga: Polresta Pangkalpinang Bongkar 3.173 Butir Ekstasi, Diduga Jaringan Aceh
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, mengatakan pihaknya kemudian memperoleh petunjuk mengenai keberadaan pelaku di kawasan perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Pelalawan.
“Tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku di wilayah perbatasan Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Pelalawan,” ujar Kombes Putu.
Tersangka berinisial B, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, ditangkap di Jalan Lintas Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan.
Saat dilakukan penyisiran di lokasi, tersangka yang diduga membawa narkotika sempat berusaha melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan dan pelaku berhasil diamankan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polri