Sabtu, 01 NOVEMBER 2025 • 06:00 WIB

Kasus Ganja di Aceh Barat: Dua Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Author

Dua tersangka kasus ganja resmi diserahkan Satresnarkoba Polres Aceh Barat ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat. (Dok : Polres Aceh Barat)

ACEH - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat kembali menuntaskan penyidikan kasus tindak pidana narkotika. Pada Kamis (30/10/2025) siang, dua orang tersangka bersama barang bukti berupa ganja resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti).

Penyerahan berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Proses ini dipimpin langsung oleh penyidik Satresnarkoba, Aiptu Joni Malikul, S.H., didampingi Bripka Mashendra Defi, Bripka Tetra Notrianda, S.H., dan Briptu Valerian Nugraha, S.H.

Kedua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial TS (27), warga Gampong Cot Gud, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, dan MZS (26), warga Gampong Ranto Panyang Timur, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat. Keduanya diketahui berstatus pelajar atau mahasiswa.

Baca juga: Polri Bongkar Ladang Ganja 25 Hektare di Aceh, Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP-A/30/VII/2025/Resnarkoba tertanggal 1 Juli 2025, terkait tindak pidana narkotika jenis ganja. Setelah melalui rangkaian penyidikan dan pemeriksaan mendalam, berkas perkara serta barang bukti dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Sebelum pelimpahan, kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Aceh Barat. Proses penyerahan berlangsung lancar dan tertib, ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima serta buku register B.12 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam memerangi peredaran narkotika hingga ke tingkat akar rumput.

“Kami terus berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Barat. Sinergi antara penyidik, kejaksaan, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memberantas narkoba yang merusak generasi muda,” ujar Kapolres.

Dengan pelimpahan ini, Satresnarkoba Polres Aceh Barat kembali menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Polres Aceh Barat

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU