Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 31 MEI 2026 • 04:35 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan 2 Tersangka Kerusuhan USK, Pengrusakan dan Pembakaran Fakultas Pertanian Terungkap

Polresta Banda Aceh Tetapkan 2 Tersangka Kerusuhan USK, Pengrusakan dan Pembakaran Fakultas Pertanian TerungkapKasus kerusuhan antar mahasiswa di USK memasuki babak baru. Dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh. (Dok : Polresta Banda Aceh)

ACEH - Polresta Banda Aceh menetapkan dua tersangka dalam kasus keributan antar mahasiswa yang berujung pada pengrusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas di Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK). Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menggelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Benar, setelah para saksi-saksi yang dimintai keterangan semuanya yang berjumlah 18 orang, dimana setelah dilakukan gelar perkara, maka kami menetapkan WS (22) dan MAM (20) sebagai tersangka dalam perkara Pengrusakan dan Pembakaran Fakultas Pertanian USK serta fasilitas lainnya,” sebut Kompol Dizha, Sabtu (30/5/2026).

Menurutnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 308 juncto Pasal 521 juncto Pasal 522 KUHP.

Kompol Dizha menjelaskan, tersangka WS diduga berperan sebagai koordinator lapangan saat aksi penyerangan dan pengrusakan berlangsung. Sementara itu, tersangka MAM diduga menjadi salah satu pelaku yang terlibat langsung dalam aksi tersebut.

Ia menerangkan, proses penetapan tersangka diawali dari laporan yang dibuat oleh pihak Fakultas Pertanian USK sebagai korban. Setelah menerima laporan, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sebanyak 18 saksi.

Selain itu, penyidik juga berencana memeriksa 18 saksi tambahan guna memperkuat proses penyidikan.

“Jika 18 saksi ini hadir untuk memberikan keterangan, maka jumlah saksi sebanyak 36 orang termasuk dua tersangka,” sebut Kompol Dizha.

Dalam penyelidikan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit sepeda motor yang mengalami kerusakan berat, pagar besi stainless steel yang terbakar, dua pecahan botol yang diduga digunakan sebagai bom molotov, satu bom molotov yang masih utuh, pakaian yang diduga digunakan pelaku saat kejadian, serta satu unit DVR CCTV milik Fakultas Pertanian.

Kasatreskrim juga mengungkapkan kronologi awal yang diduga menjadi pemicu konflik antar mahasiswa dari Fakultas Teknik dan Fakultas Pertanian USK.

Baca juga: USK Serahkan Motor Baru untuk Satpam Korban Kericuhan Antar Mahasiswa

Menurutnya, gesekan bermula saat aksi unjuk rasa mahasiswa ke Kantor Gubernur Aceh pada 18 Mei 2026. Saat itu, mahasiswa Fakultas Pertanian disebut mengajak mahasiswa Fakultas Teknik untuk bergabung dalam aksi, namun ajakan tersebut tidak direspons.

“Sebelum aksi unras mahasiswa dari Fakultas Pertanian melintas di depan Fakultas Tehnik sambil menggeber-geber kendaraan roda dua yang terlihat seperti memprovokasi mahasiswa Fakultas Tehnik, namun mereka tidak menggubrisnya,” sebutnya lagi.

Pada hari yang sama sekitar pukul 17.41 WIB, situasi kembali memanas di Sekretariat BEM USK. Mahasiswa Fakultas Pertanian yang baru kembali dari aksi demonstrasi diduga mencoba masuk ke sekretariat dengan memecahkan kaca jendela dan melakukan upaya penyerangan terhadap mahasiswa yang sedang menggelar rapat di dalam ruangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Polresta Banda Aceh

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polresta Banda Aceh Tetapkan 2 Tersangka Kerusuhan USK, Pengrusakan dan Pembakaran Fakultas Pertanian Terungkap

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!