ACEH - Polisi menetapkan dua mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala (USK) sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas di Fakultas Pertanian USK yang terjadi pada Kamis (21/5/2026) dini hari.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta gelar perkara terkait insiden yang sempat menjadi perhatian publik tersebut.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menjelaskan bahwa konflik bermula saat mahasiswa Fakultas Pertanian menggelar aksi unjuk rasa menolak Pergub Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Kantor Gubernur Aceh pada Senin (18/5/2026). Saat itu, mahasiswa Fakultas Teknik disebut tidak ikut bergabung dalam aksi tersebut.
Dalam perjalanan menuju lokasi demonstrasi, mahasiswa Fakultas Pertanian diduga melintas di depan Fakultas Teknik sambil menggeber kendaraan bermotor yang dinilai sebagai bentuk provokasi.
"Namun mahasiswa Teknik tidak menggubrisnya," kata Dizha dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).
Usai aksi demonstrasi, situasi kembali memanas ketika sejumlah mahasiswa Fakultas Pertanian diduga mendatangi Sekretariat BEM USK. Mereka disebut menerobos masuk ke dalam sekretariat dengan memecahkan kaca jendela serta melakukan penyerangan terhadap mahasiswa yang berada di lokasi.
Akibat insiden tersebut, seorang mahasiswa Fakultas Teknik mengalami luka robek pada bagian kaki dan harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh.
Perselisihan yang terjadi di lingkungan BEM USK kemudian dimediasi melalui pertemuan yang melibatkan pengurus BEM, Direktur Kemahasiswaan Prof. Farid, serta Pembina Kemahasiswaan Ustad Inzuz. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan bahwa persoalan akan diselesaikan secara internal oleh pihak universitas.
Namun, menurut penyidik, konflik kembali berlanjut pada Kamis (21/5/2026) sekitar dini hari. Mahasiswa Fakultas Pertanian diduga melakukan penyerangan ke Fakultas Teknik yang mengakibatkan dua mahasiswa mengalami luka ringan serta sejumlah kaca gedung mengalami kerusakan.
Peristiwa tersebut kemudian memicu aksi balasan dari mahasiswa Fakultas Teknik. Ratusan mahasiswa dikabarkan berkumpul dan mendatangi Fakultas Pertanian. Dalam aksi tersebut terjadi pengrusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas kampus, termasuk pos satpam, gedung laboratorium, kendaraan, serta beberapa bangunan lainnya.
"Aksi keributan tersebut murni konflik sesama mahasiswa USK sendiri yaitu antara Fakultas Pertanian dan Fakultas Tehnik dan tidak melibatkan Universitas lainnya di wilayah hukum Polresta Banda Aceh," jelas Dizha.
"Oleh karena itu sesuai dengan keterangan para saksi-saksi, penetapan tersangka dilakukan sesuai dengan prosedur," jelasnya.
Setelah memeriksa 18 saksi dan melakukan gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan dua mahasiswa Fakultas Teknik berinisial WS (22) dan MAM (20) sebagai tersangka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polresta Banda Aceh