Selasa, 28 JULI 2026 • 21:40 WIB

Illiza dan DPRK Banda Aceh Kompak Sahkan Raqan Pertanggungjawaban APBK 2025

Author

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, bersama pimpinan dan anggota DPRK Banda Aceh menandatangani persetujuan bersama Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025. (Dok : Diskominfo Banda Aceh)

ACEH - Pemerintah Kota Banda Aceh bersama DPRK Banda Aceh menyepakati Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRK yang digelar di Gedung DPRK Banda Aceh, Jumat (24/7/2026).

Rapat dipimpin unsur pimpinan DPRK dan dihadiri Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, bersama Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah.

Agenda diawali dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRK terhadap Raqan, dilanjutkan dengan skorsing untuk pelaksanaan rapat Badan Musyawarah (Banmus) guna menetapkan keputusan dewan. Setelah pembacaan keputusan DPRK, rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama dan pidato Wali Kota Banda Aceh.

Dalam sambutannya, Illiza menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK atas pembahasan yang berlangsung secara objektif, konstruktif, dan dilandasi semangat kemitraan.

Menurutnya, berbagai masukan, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan legislatif menjadi bagian penting dalam penyempurnaan tata kelola pemerintahan sekaligus peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Illiza menegaskan seluruh rekomendasi DPRK akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan pemerintah ke depan. Pemerintah Kota Banda Aceh, lanjutnya, terus memperkuat pengelolaan keuangan daerah melalui perencanaan yang lebih terukur, peningkatan efektivitas belanja, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan potensi riil yang dimiliki.

Optimalisasi tersebut dilakukan melalui pembenahan sistem pemungutan, peningkatan kepatuhan wajib pajak dan retribusi, serta pemanfaatan hasil pengawasan potensi PAD sebagai dasar penyusunan target pendapatan pada tahun-tahun berikutnya.

Baca juga: Paripurna DPRK Tetapkan APBK 2026, Bupati Tarmizi: Ini Penting untuk Pelayanan Publik

Di sisi lain, pemerintah juga terus mengarahkan belanja daerah pada program-program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Prioritas pembangunan difokuskan pada peningkatan layanan dasar, pengendalian banjir, penataan kebersihan kota, penguatan UMKM dan ekonomi syariah, peningkatan mutu pendidikan dan kesehatan, serta percepatan transformasi layanan publik berbasis digital.

Selain itu, berbagai rekomendasi DPRK terkait optimalisasi aset daerah, penguatan investasi, penataan infrastruktur perkotaan, pengelolaan parkir, peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan UMKM, hingga penguatan pelaksanaan Syariat Islam juga menjadi perhatian Pemerintah Kota Banda Aceh.

Illiza menilai seluruh agenda tersebut memiliki tujuan yang sama, yakni mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin efektif, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Mengakhiri sambutannya, Illiza berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRK terus terjaga dalam setiap tahapan pembangunan.

Menurutnya, kolaborasi yang kuat menjadi fondasi penting untuk menghadirkan pemerintahan yang lebih baik sekaligus memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Banda Aceh.

Persetujuan terhadap Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 menandai selesainya salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Kesepakatan tersebut juga mencerminkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Diskominfo Banda Aceh

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU