Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh bersama jajaran menghadiri proses klarifikasi di Disnakermobduk Aceh terkait pengaduan hubungan industrial. (Dok : Diskominfo Banda Aceh)
ACEH - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh menghadiri undangan Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh untuk memenuhi panggilan klarifikasi terkait pengaduan yang diajukan pekerja terhadap Tridaya Pasifik KSO, Rabu (22/7/2026).
Sebelum ditangani oleh Disnakermobduk Aceh, persoalan hubungan industrial tersebut terlebih dahulu difasilitasi oleh Disnaker Kota Banda Aceh. Dalam proses penyelesaiannya, Disnaker telah melakukan tiga kali pemanggilan kepada para pihak guna mencari titik temu melalui musyawarah. Namun, hingga tahapan tersebut berakhir, belum tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh, Drs. Fahmi, M.Si., mengatakan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh tahapan yang menjadi kewenangan pemerintah kota sesuai prosedur yang berlaku.
“Disnaker Kota Banda Aceh telah memfasilitasi proses klarifikasi sesuai prosedur. Namun karena belum tercapai kesepakatan dan kami belum memiliki Mediator Hubungan Industrial, penanganan perkara dilimpahkan kepada Disnakermobduk Aceh agar proses penyelesaian dapat berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Fahmi menjelaskan, Disnaker Kota Banda Aceh saat ini belum memiliki Mediator Hubungan Industrial. Kondisi tersebut membuat instansinya belum dapat melaksanakan proses mediasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Karena itu, penanganan sengketa tersebut dilimpahkan kepada Disnakermobduk Aceh yang memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyelesaian melalui mekanisme mediasi.
“Oleh karena itu, penanganan perkaranya diserahkan kepada Disnakermobduk Aceh yang memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyelesaian melalui mekanisme mediasi,” kata Fahmi.
Disnaker Kota Banda Aceh menegaskan tetap berkomitmen mendukung penyelesaian setiap persoalan hubungan industrial secara adil, transparan, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Langkah pelimpahan tersebut dilakukan agar proses penyelesaian sengketa dapat terus berjalan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Diskominfo Banda Aceh