ACEH - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali menuntaskan penanganan kasus tindak pidana narkotika.
Pada Senin, 20 Oktober 2025, Satresnarkoba melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
Kegiatan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dengan situasi yang aman dan tertib.
Tersangka yang diserahkan berinisial KN, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-A/26/VIII/RES.4.1./2025/Polda Aceh/Res Asel/SPKT tanggal 20 Oktober 2025.
KN diduga kuat melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan barang bukti berupa ganja.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh tim penyidik Satresnarkoba yang dipimpin Brigpol Vicky Ardiantama, S.I.P., bersama tiga personel lainnya.
Baca juga: Pria di Lampung Tengah Ditangkap Saat Tunggu Pembeli Ganja Asal Aceh di TPU
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai prosedur, ditandai dengan penandatanganan buku register B12 dan berita acara serah terima oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus, menyampaikan bahwa pelaksanaan tahap II ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan profesional.
“Kami memastikan setiap proses penyidikan berjalan sesuai aturan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan diserahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Muhammad Yunus.
Ia juga menambahkan, keberhasilan penuntasan setiap kasus narkotika diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba.
“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama mendukung kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba demi mewujudkan Aceh Selatan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” harapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polres Aceh Selatan