Sabtu, 13 JUNI 2026 • 09:31 WIB

Kasus Pembakaran Fakultas Pertanian USK Berkembang, Polisi Tetapkan 12 Tersangka

Author

Polresta Banda Aceh terus mengembangkan penyidikan kasus pengrusakan dan pembakaran Fakultas Pertanian USK. (Dok : Polresta Banda Aceh)
ACEH -
Penyidikan kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) terus berkembang. Hingga saat ini, Polresta Banda Aceh telah memeriksa 35 saksi dan menetapkan 12 orang sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penambahan jumlah tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang mencakup pemeriksaan saksi, analisis rekaman video, serta berbagai alat bukti lainnya yang berhasil dikumpulkan penyidik.

“Sejauh ini jumlah tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 12 orang dan saksi yang diperiksa sebanyak 35 orang. Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik,” ujar Kasatreskrim, Selasa (9/6/2026).

Menurut Kompol Dizha, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam aksi pengrusakan dan pembakaran yang menyebabkan kerusakan pada sejumlah fasilitas di lingkungan Fakultas Pertanian USK. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

Dari hasil gelar perkara, salah satu tersangka yang ditetapkan adalah MJ (23). Ia diduga berperan sebagai pengarah aksi penyerangan ke Fakultas Pertanian USK sekaligus menunjuk WS, yang sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, sebagai koordinator lapangan. Selain itu, MJ juga disebut berperan sebagai pimpinan rapat sebelum aksi dilakukan.

Atas perbuatannya, MJ dipersangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.

Baca juga: Polresta Banda Aceh Tetapkan 2 Tersangka Kerusuhan USK, Pengrusakan dan Pembakaran Fakultas Pertanian Terungkap

Sementara itu, tersangka AH (20) diduga berperan sebagai pelaku pelemparan bom molotov serta turut melakukan pengrusakan terhadap fasilitas kampus. AH dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 262 ayat (1) KUHP.

Selain kedua tersangka tersebut, polisi juga menetapkan RA (20), AL (22), FA (21), MGA (20), TAJ (21), HF (22), IS (20), dan TKS (20) sebagai tersangka. Mereka diduga turut terlibat dalam aksi penyerangan dan pelemparan yang terjadi di Fakultas Pertanian USK.

Para tersangka tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 308 juncto Pasal 262 juncto Pasal 521 juncto Pasal 522 KUHP.

Kompol Dizha menegaskan, proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.

Polisi memastikan penyelidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka yang telah dilakukan saat ini. Seluruh fakta dan alat bukti akan terus didalami guna mengungkap peran masing-masing pihak secara menyeluruh.

Kasus pengrusakan dan pembakaran Fakultas Pertanian USK sebelumnya menjadi perhatian publik karena menimbulkan kerugian material yang cukup besar serta mengganggu aktivitas akademik di lingkungan kampus.

Pihak kampus berharap proses hukum dapat berjalan hingga tuntas sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terdampak.

Kasatreskrim menegaskan komitmen kepolisian untuk menyelesaikan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saat ini penyidikan masih terus berjalan. Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan,” pungkasnya.

Di sisi lain, Universitas Syiah Kuala menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna mendukung pengungkapan kasus tersebut secara menyeluruh. Kampus juga berupaya melakukan pemulihan terhadap fasilitas yang terdampak agar kegiatan belajar mengajar dapat kembali berjalan normal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Polresta Banda Aceh

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU