Disdukcapil Aceh Besar dan PN Jantho Hadirkan Sidang Keliling, Dokumen Kependudukan Beres Sehari
ACEH - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Besar terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan melalui Program Sidang Keliling (Sikeling) yang dilaksanakan bersama Pengadilan Negeri Jantho Kelas IB. Program ini memungkinkan masyarakat menyelesaikan proses persidangan sekaligus menerima dokumen kependudukan yang telah diperbarui dalam satu layanan terpadu.
Pelaksanaan Sidang Keliling berlangsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (10/7/2026).
Selain menggelar persidangan bagi para pemohon, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penyerahan dokumen administrasi kependudukan yang telah disesuaikan berdasarkan penetapan pengadilan. Melalui sistem pelayanan terpadu ini, masyarakat tidak lagi harus mengurus dokumen ke berbagai instansi secara terpisah karena seluruh proses dapat diselesaikan dalam satu rangkaian layanan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aceh Besar, Rahmad Sentosa, S.Sos., M.A.P., melalui Kepala Bidang Pencatatan Sipil, T. Iwan Fitrah, mengatakan Program Sidang Keliling merupakan inovasi pelayanan hasil kolaborasi Disdukcapil Aceh Besar dengan Pengadilan Negeri Jantho Kelas IB untuk mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan administrasi kependudukan.
“Disdukcapil Aceh Besar mendukung penuh pelaksanaan Program Sidang Keliling karena mampu mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Setelah memperoleh izin pengadilan, dokumen kependudukan dapat langsung kami proses dan diserahkan kepada pemohon pada hari yang sama,” ujarnya.
Baca juga: Lonjakan Pengunjung, Layanan Disdukcapil hingga BPJS Paling Ramai di MPP
Ia menjelaskan, pada pelaksanaan Sidang Keliling kali ini, permohonan yang ditangani meliputi perubahan nama, penerbitan akta kematian, serta perubahan data bulan lahir. Seluruh permohonan tersebut memerlukan penetapan dari pengadilan sebelum perubahan dapat dilakukan pada basis data administrasi kependudukan.
Menurut T. Iwan, kehadiran Disdukcapil dalam layanan terpadu tersebut bertujuan mempercepat proses penerbitan dokumen sehingga masyarakat tidak perlu kembali mengurus perubahan data setelah persidangan selesai.
“Melalui pelayanan terpadu ini, masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus kepastian administrasi. Kami langsung menjamin hasil penetapan pengadilan dengan melakukan perubahan data dan mencetak dokumen kependudukan yang dibutuhkan,” katanya.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan Program Sidang Keliling yang ketiga. Keberlanjutan program ini menjadi wujud komitmen Disdukcapil Aceh Besar bersama Pengadilan Negeri Jantho Kelas IB dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif, cepat, dan mudah diakses masyarakat.
“Ke depan kami berharap Program Sidang Keliling dapat terus dilaksanakan secara berkala sehingga semakin banyak masyarakat yang terbantu. Disdukcapil Aceh Besar akan terus mendukung setiap inovasi pelayanan yang memberikan kemudahan, kepastian, dan kenyamanan bagi dalam mengurus masyarakat administrasi kependudukan,” simpulnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Disdukcapil Aceh Besar