Malik Mahmud Al Haytar memimpin rapat koordinasi Forkopimda terkait polemik Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Pendopo Wali Nanggroe, Banda Aceh. (Dok : Humas Aceh)
ACEH - Malik Mahmud Al Haytar meminta penjelasan langsung kepada Pemerintah Aceh terkait penerbitan Pergub tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dalam Rapat Koordinasi Forkopimda mengenai penyelenggaraan dan keberlanjutan JKA yang berlangsung di Pendopo Wali Nanggroe, Selasa (19/05/2026).
Dalam forum tersebut, Wali Nanggroe menyoroti berbagai dampak sosial dan politik yang muncul setelah pergub itu diterbitkan. Ia meminta laporan dan pandangan dari berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Aceh, aparat keamanan, tokoh agama, hingga kalangan akademisi.
Sejumlah unsur yang dimintai penjelasan di antaranya Polda Aceh, Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Aceh, tokoh masyarakat, serta akademisi yang mengikuti rapat koordinasi tersebut.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menjelaskan bahwa tujuan diterbitkannya pergub bukan untuk mengurangi layanan kesehatan bagi masyarakat, melainkan sebagai langkah penyesuaian data penerima manfaat berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Tujuan pergub ini adalah menata ulang data berdasarkan DTSEN. Data ini ditetapkan presiden dan semua lembaga harus mengacu pada data ini. Ada empat provinsi yang juga mengacu pada data tersebut,” kata M Nasir.
Baca juga: JKA Masih Diblokir, Pemerintah Aceh Desak BPJS Aktifkan Lagi Kepesertaan
Ia menjelaskan, Pemerintah Aceh juga dihadapkan pada kondisi fiskal daerah yang terbatas sehingga diperlukan penyesuaian anggaran dalam pelaksanaan program JKA. Menurutnya, sebagian besar anggaran yang diterima Aceh telah memiliki peruntukan tertentu sehingga penggunaannya tidak bisa dilakukan secara bebas.
Meski demikian, lanjut M Nasir, setelah melalui proses evaluasi dan berbagai pertimbangan, Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah memutuskan untuk mencabut Pergub tersebut. Pemerintah Aceh juga akan menerbitkan regulasi baru sebagai dasar penghentian aturan sebelumnya.
Sementara itu, Malik Mahmud Al Haytar menegaskan bahwa persoalan JKA tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi dan pengelolaan anggaran, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“JKA bukan hanya soal administrasi anggaran. Saya harap semua aspirasi ditampung dan pemerintah harus hadir menjaga stabilitas daerah serta kepercayaan masyarakat kepada lembaga pemerintah,” kata Malik Mahmud.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kekompakan dan stabilitas Aceh dengan belajar dari sejarah panjang konflik yang pernah terjadi di daerah tersebut.
Menurutnya, Aceh telah melalui berbagai fase sejarah, mulai dari peperangan dengan kerajaan lain, masa penjajahan Portugis, Belanda, dan Jepang, hingga konflik bersenjata pada era DI/TII dan GAM.
Pengalaman sejarah tersebut, kata dia, harus menjadi pelajaran bagi seluruh pihak agar tetap mengedepankan komunikasi yang baik serta melahirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat demi menjaga stabilitas daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Aceh