Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 31 MEI 2026 • 13:04 WIB

Polres Aceh Selatan Selesaikan Kasus KDRT Lewat Restorative Justice, Pasutri Sepakat Berdamai

Polres Aceh Selatan Selesaikan Kasus KDRT Lewat Restorative Justice, Pasutri Sepakat BerdamaiProses mediasi Restorative Justice yang difasilitasi Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan berhasil mempertemukan kedua belah pihak dalam kasus KDRT. (Dok : Polres Aceh Selatan)

ACEH - Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan kembali mengedepankan pendekatan humanis dalam penanganan perkara melalui Program Restorative Justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Penyelesaian perkara tersebut dilaksanakan di Ruang Restorative Justice Satreskrim Polres Aceh Selatan, Jumat (29/5/2026), terhadap kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Gampong Air Sialang Hilir, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan.

Dalam proses mediasi, korban dan terlapor yang masih berstatus suami istri sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kesepakatan tersebut dicapai atas kesadaran bersama tanpa adanya tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun.

Mediasi dipimpin langsung oleh Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan. Selama proses berlangsung, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan permasalahan, keluhan, serta harapan mereka guna menemukan solusi terbaik demi memulihkan hubungan rumah tangga yang sempat terganggu.

Baca juga: Polres Aceh Selatan Bongkar 3 Kasus Kriminal, dari Curanmor hingga KDRT

Pendekatan persuasif dan dialogis menjadi langkah utama yang ditempuh untuk menghadirkan penyelesaian yang adil, menenangkan, serta memberikan ruang pemulihan bagi kedua pihak.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., mengatakan bahwa penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice merupakan bentuk kehadiran Polri dalam memberikan rasa keadilan yang mengedepankan nilai kemanusiaan dan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.

“Melalui pendekatan Restorative Justice, kami berharap kedua belah pihak dapat memperbaiki hubungan keluarga, saling menghargai, serta tidak mengulangi permasalahan serupa di kemudian hari. Penyelesaian secara damai ini juga menjadi langkah untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kasat Reskrim.

Dari hasil mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan berkomitmen menjaga sikap serta perilaku demi memperbaiki hubungan keluarga seperti sediakala.

Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan kondusif. Melalui penerapan Restorative Justice ini, Polres Aceh Selatan berharap penyelesaian perkara tidak hanya menghadirkan rasa keadilan, tetapi juga mampu menciptakan perdamaian yang berkelanjutan di tengah masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Polres Aceh Selatan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polres Aceh Selatan Selesaikan Kasus KDRT Lewat Restorative Justice, Pasutri Sepakat Berdamai

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!