ACEH - Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.H., M.S.M., didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M., serta IPTU Yudha Prasetya, S.H., memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait pengungkapan kasus penembakan yang menewaskan seorang warga di Jembatan Dusun Cot Kumbang, Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
Konferensi pers tersebut digelar di Mapolres Lhokseumawe pada Kamis (13/11/2025).
Kapolres Lhokseumawe menyampaikan bahwa tim gabungan Satreskrim Polres Lhokseumawe bersama Jatanras Polda Aceh berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial AG, warga Dusun Mancang, Desa Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Pelaku diduga kuat merupakan eksekutor dalam kasus pembunuhan terhadap M. Nasir Ismail, warga Dusun Cot Kumbang, Desa Alue Lim.
Menurut Kapolres, peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu malam, 9 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat kejadian, korban berada di dekat rumahnya ketika didatangi dua orang laki-laki. Tak lama kemudian, sebuah mobil berwarna hitam berhenti di lokasi. Setelah terdengar dua kali suara letusan senjata api, korban ditemukan tergeletak di pinggir jalan dalam kondisi tidak bernyawa.
Baca juga: Tersangka Kasus Pembunuhan di Aceh Barat Diserahkan ke Kejaksaan
Dari hasil penyelidikan dan penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- satu pucuk senjata api jenis pistol,
- dua selongsong amunisi kaliber 9 mm,
- tiga butir amunisi aktif kaliber 9 mm, dan
- satu unit mobil Avanza warna putih yang digunakan pelaku.
Kapolres menegaskan bahwa polisi masih memburu beberapa orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial RU, MJ, JL, dan IB, yang memiliki peran berbeda, termasuk sebagai pihak yang menyuruh dan mendanai aksi pembunuhan.
“Pelaku utama telah kita amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif. Sementara beberapa orang lain masih dalam pengejaran. Kami akan mengungkap seluruh jaringan yang terlibat,” tegas Kapolres Lhokseumawe.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
“Polres Lhokseumawe berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar,” tutup Kapolres.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polres Lhokseumawe